kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepatan program Jargas bakal hemat subsidi


Minggu, 28 Juli 2019 / 18:51 WIB
Percepatan program Jargas bakal hemat subsidi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Tetapi sebaliknya, bila langkah terobosan ini tidak dilakukan, kita akan terus tergantung pada energi impor, sementara konsumsi energi kita juga akan semakin besar. Dampak makronya adalah neraca perdagangan akan terdampak karena beban impor LPG yang besar tersebut” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Wilayah jaringan gas PGN kini wajib dilelang kembali, ada 21 perusahaan bersaing

Tumiran meyakini Pemerintah akan konsisten dan komit untuk mencapai Jargas seperti yang telah di amanatkan melalui Peraturan Presiden No. 22/2017, tentang RUEN.

Beberapa program pemerintah untuk menurunkan biaya subsidi energi yang sebelumnya mampu mengurangi ketergantungan terhadap minyak ke LPG, sudah waktunya di tingkatkan lagi penghematannya dengan percepatan Jargas, agar beban LPG tidak terus meningkat.

Dalam lima tahun terakhir, data Kementerian ESDM menyebut total biaya subsidi LPG mencapai Rp 203 triliun (2014-2018). Besarnya angka subsidi itupun lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha asing, mengingat mayoritas LPG merupakan impor.

Di tahun 2018, total impor LPG sebanyak 5,567 juta metrik ton atau 73 % dari total konsumsi LPG nasional sebanyak 7,594 juta metrik ton.

Baca Juga: PGAS Mengejar Target Penjualan Gas

Masalah lain terkait program LPG ini adalah penyaluran tabung LPG 3 kg yang disubsidi banyak yang salah sasaran.

Peraturan Presiden No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram menyebutkan bahwa produk itu hanya bagi rumah tangga dan usaha mikro, tetapi pada kenyataannya di Lapangan LPG 3 kg dengan mudah di dapatkan oleh semua elemen masyarakat.

Walapun pada ketentuannya kriteria yang berhak menerima subsidi adalah segmen rumah tangga  yang memiliki pendapatan Rp350.000 per kapita per bulan, tembok rumah tak permanen, dan lantai rumah tidak permanen.

Sementara kriteria usaha mikro yaitu usaha kecil yang dikelola rumah tangga dengan aset maksimal Rp50 juta, dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Tetapi karena pengawasan dan ketidak disiplinan warga, maksud baik pemerintah masih banyak di salah gunakan.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memacu penambahan infrastruktur gas




TERBARU

[X]
×