Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti mengimbau para pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen.
"Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam UU Merek yang baru. Misalnya soal Merek Terkenal yang sering disengketakan," kata Widyaretna, Selasa (20/6).
Dia juga mengingatkan konsumen akan menjamurnya online shopping yang berisiko didominasi barang kualitas (KW) 1-2 alias bukan produk asli. "Jadi penjual produk secara online harus memastikan hak konsumen untuk menikmati produk asli. Karena gambar yang di internet beda dengan barang yang diterima, seringnya begitu," ujarnya.
Selain itu, MIAP juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencegah peredaran produk palsu di lapangan, dan giat mengampanyekan semangat Peduli Asli. "Kita bersama kepolisian kemarin (19/6) melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk kacamata merek Ray Ban dan Oakley di Bandung. Kita amankan sekitar 22 ribu pieces," kata Sekjen MIAP, Justisiari Kusumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News