Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi petani. Bahkan PSR perlu segera dilakukan karena banyak tanamannya sawit petani yang sudah tua. Selain itu, masih banyak petani yang menanam bibit sawit yang tidak bersertifikat.
Hal tersebut menggema saat Webinar & Live Streaming "Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM" yang diselwnggarakan Media Perkebunan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan bahwa PSR tidak hanya mengganti tanaman yang sudah tua atau terlanjur tertanam menggunakan benih asalan dengan tanaman baru yang menggunakan benih bersertifikat.
“PSR dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomi petani. Sebab PSR dilaksanakan, selain menggunakan benih bersertifikat juga untuk memperbaiki tata kelola yang baik sesuai dengan good agruculture practices (GAP),” papar Bagus.
Baca Juga: Harga Sawit Melonjak, Anggaran Belanja BPDPKS Akan Direvisi
Bagus memaparkan total luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare (ha). Dari angka tersebut, luar perkebunan milik petani mencapai 6,94 juta ha. Dari total luar perkebunan milik petani yang berpotensi untuk dilakukan PSR mencapai 2,8 juta ha, dan target tahun 2021 mencapai 180.000 ha.
“Jadi target peremajaan dari tahun 2020 hingga 2022 yakni; Sumatra seluas 397.200 ha, Jawa seluas 6.000 ha, Kalimantan seluas 86.300, Sulawesi seluas 44.500 ha, dan Papua seluas 6.000, sehingga totalnya 540.000 ha,” urai Bagus.
Namun, untuk mendorong PSR dengan target 180.000 ha setiap tahunnya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ada berbagai kendala yang dihadapi.
Diantaranya mulai lahan petani yang diduga masuk daerah kawasan, sertifikat lahan yang sudah tergadai ke pihak perbankan hingga petani yang enggan melakukan peremajaan.
Baca Juga: Industri Belum Siap, Pemerintah Diminta Undur Kebijakan Bebas ODOL Hingga 2025
“Contohnya seperti saat ini dimana harga tandan buah segar (TBS) yang cukup tinggi sehingga enggan untuk mengganti tanamannya dengan alasan sayang jika buah lagi tinggi tapi diganti dengan tanaman yang baru,” tambah Bagus.
Selain itu, lanjut Bagus, untuk mendorong PSR akan cepat terealisasi maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/tahun 2022, dimana dalam Permentan tersebut Dinas Kabupaten bisa melaporkan langsung ke BPDPKS untuk dilakukan peremajaan.