Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkap bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memastikan persetujuan atas penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang tahun 2026 melalui sistem MinerbaOne.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy mengatakan, perubahan ini juga terkait dengan proses persetujuan RKAB tahun 2026. Di mana, Kementrian ESDM memutuskan untuk mengubah kembali proses persetujuan RKAB 3 tahunan menjadi proses persetujuan RKAB tahunan (1 tahun) yang dimulai untuk RKAB tahun 2026.
"Sebenarnya Perhapi pernah menyampaikan kekhawatiran jika proses persetujuan RKAB dikembalikan menjadi 1 tahun akan berpotensi menunda atau men-delay persetujuan tersebut," kata Sudirman, Selasa (06/01/2026).
Baca Juga: ESDM Jelaskan Alasan Relaksasi RKAB 2026, Produksi Tambang Dibatasi 25% hingga Maret
Dalam catatan Perhapi, ada cukup banyak perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang harus mengurus ulang RKAB 2026 mereka.
"Ada hingga 4000-an Perusahaan tambang pemegang IUP-IUPK-PKP2B yang harus diproses persetujuan RKAB-nya oleh Direktorat Jenderal Minerba KESDM," tambahnya.
Di sisi lain, menurutnya walaupun Direktorat Jenderal Minerba sudah menyatakan akan mengoperasikan MinerbaOne, yang merupakan sistem yang baru mereka bangun untuk mempermudah dan mempercepat proses persetujuan RKAB ini, namun realita saat ini, apa yang dikhawatirkan oleh asosiasi terjadi, yaitu keterlambatan persetujuan RKAB.
Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, ESDM Ungkap Ada Penyesuaian Produksi Nikel Nasional
"Bagusnya memang pihak Minerba KESDM kemudian memberikan relaksasi untuk mempersilahkan semua perusahaan pertambangan yang sudah memiliki persetujuan RKAB 3 tahunan hingga tahun 2026 atau 2027 untuk dapat melanjutkan operasional produksinya," kata dia.
Yang dimaksud Sudirman, berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang ditandatangani oleh Dijen Minerba, Tri Winarno pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam SE, penambang dapat tetap melakukan produksi maksimal 25% dari total rencana produksi 2026, dengan volume produksi mengikuti RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui.
"Namun demikian, kami berharap agar dalam kurun waktu 3 bulan ini (Januari-Maret 2026), pihak Minerba dapat menyelesaikan proses persetujuan dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang," tambahnya.
Sudirman juga menekankan agar proses persetujuan RKAB tahun 2026 bisa segera diselesaikan sehingga perusahaan tambang yang telah mengajukan usulan RKAB bisa mendapat kepastian untuk dapat melanjutkan operasional dan produksi tambang.
"Dan terutama paska bulan Maret hingga akhir tahun 2026 ini," tutupnya.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Bisa Produksi 25% Sambil Tunggu RKAB 2026
Selanjutnya: Produsen Labubu Pop Mart Perluas Rantai Pasok Global, Bangun Produksi di Indonesia
Menarik Dibaca: Hujan Pagi Lanjut Sore Hari, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (7/1) di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













