kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Perusahaan Tambang Bisa Produksi 25% Sambil Tunggu RKAB 2026


Senin, 05 Januari 2026 / 18:58 WIB
Perusahaan Tambang Bisa Produksi 25% Sambil Tunggu RKAB 2026
ILUSTRASI. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) (KONTAN/Muhammad Julian)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya kelonggaran bagi para perusahaan tambang yang belum mendapatkan persetujuan atas penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang tahun 2026. 

Dimana, penambang dapat tetap melakukan produksi maksimal 25% dari total rencana produksi 2026, dengan volume produksi mengikuti RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui, sebelum munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang ditandatangani oleh Dijen Minerba, Tri Winarno pada 31 Desember 2025 lalu.

Lebih detail, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, penambang yang diperbolehkan berproduksi adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

"Melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," bunyi poin 3 SE, dikutip Senin (05/01/2026).

Baca Juga: Vale (INCO): Persetujuan RKAB 2026 Sudah Capai Tahap Akhir

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, khusunya dalam poin 1D, bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026.

"RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," tulis Ditjen Minerba dalam Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya, keterlambatan persetujuan RKAB mencuat usai emiten pertambangan bijih nikel, PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan. 

Langkah tersebut diambil menyusul belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun buku 2026 dari Kementerian terkait.

Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Karya Nataya menjelaskan bahwa secara hukum, perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB.

“Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).

Adapun, dalam laporan terbaru, VALE menyebut pihaknya telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut saat ini telah melalui proses evaluasi dan berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Ini Detail Aturan RKAB 2026: Kementerian ESDM Izinkan Operasi Tambang hingga 31 Maret

"PT Vale sepenuhnya menghormati kewenangan Pemerintah dalam mengatur sektor pertambangan serta mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dan berkelanjutan dengan ESDM selama masa transisi ini. Perusahaan memandang proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi yang normal dan mengharapkan proses persetujuan berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku," jelasnya.

Terkait adanya keterlambatan ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahw persetujuan RKAB menjadi syarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan.

Ia juga menyebut, bahwa tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Kendala Sistem MinerbaOne Tunda Persetujuan RKAB Perusahaan Tambang

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman.

Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih banyak dipicu faktor struktural dan kebijakan. Persoalan ini tidak semata bersifat administratif teknis. Perubahan sistem RKAB menjadi satu tahun menurutnya menjadi salah satu pemicu utama.

"Skema yang sempat berlaku tiga tahunan kini kembali ke pola satu tahunan. Proses evaluasi RKAB juga semakin ketat. Pemerintah mengaitkannya dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan," tutupnya. 

Baca Juga: Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

Selanjutnya: Dorong Bisnis Bank Emas, Transaksi Emas BSI Melonjak Lewat BYOND

Menarik Dibaca: Hujan Amat Deras di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (6/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×