kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Perhappi usulkan BUMN khusus masuk UU Minerba


Senin, 14 September 2015 / 20:18 WIB
Perhappi usulkan BUMN khusus masuk UU Minerba


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Revisi Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tahun ini akan dimulai. Salah satu opsi yang bakal digagas masuk dalam draf UU Minerba tersebut adalah, dibentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN-K) Minerba.

Nantinya, BUMN Minerba tersebut tidak akan mengkaitkan negara bakal mengganti peran negara yang turut serta ikut campur mengelola lahan pertambangan. Artinya, dengan adanya BUMN Khusus Minerba ini negara tidak lagi ikut terseret kasus hukum apabila terjadi masalah kontrak yang membawa ke proses arbitrase.

Ketua Pelaksana revisi UU Minerba dari Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhappi) Eva Armila mengatakan, bentuk BUMN Khusus Minerba tersebut sedang dilakukan pengkajian. Hal tersebut dikaji agar ada pemisah antara negara dan pelaku usaha.

Jadi kata Eva, nantinya negara hanya sebagai regulator saja, tidak akan ada resiko terseretnya negara ke arbitrase. Sehingga Perhappi mengusulkan yang pembentukan BUMN Khusus.

"Kita sedang kaji lebih dalam bentuknya. tapi harapannya adalah BUMN Khusus ini mengelola sumber daya Indonesia khususnya sumber daya yang bentuknya strategis dan vital," terangnya di Hotel Grand Sahid, usai acara Amandemen UU Minerba untuk Kedaulatan Bangsa, Senin (14/9).

Semangat membentuk BUMN Khusus ini, lanjut Eva, hampir sama dengan izin usaha pertambangan, namun izin tersebut masuk dalam kategori business to business (b to b) antara BUMN Khusus dengan pelaku usaha.

"Jadi BUMN dengan pelaku usaha ini sifatnya perdata. Dalam bentuk kontrak pengusahaan pertambangan, BUMN Khusus ini yang akan melakukan kontrak, begitu pun dengan pembayaran royalti. Jadi kebocoran royalti ini bisa ditanggulangi," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pembayaran royalti dari para pelaku usaha ke negara tidak jelas. Contohnya, apabila barang dagangannya sudah keluar tapi royalti belum dibayar ke negara. Kalau ada BUMN, terang Eva, mama dia yang dapat konsesi.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa BUMN Khusus ini sebagai holding dari seluruh konsesi tambang. Terutama untuk yang strategis.

Rencana pembentukan BUMN Khusus Minerba ini sudah masuk dalam draf final yang akan dibahas bersama dengan DPR RI. "Rencana dalam waktu dekat kita sampaikan. Draf pertama sudah kita sampaikan ke sekjen DPR RI," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional,  Totok Daryanto mengatakan, pembahasan revisi UU Minerba akan lebih cepat dibanding pembahasan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). "Sudah jadi draf di DPR, tapi belum sempurna, masih ada beberapa perubahan," terangnya.

Mengenai usulan BUMN Khusus, kata Totok masih dikaji bersama dengan anggota DPR lainnya, ia menilai BUMN Khsusus tersebut memang perlu dipertimbangkan. Namun kebanyakan anggota DPR lebih mengusulkan untuk memakai IUP Khusus. "Yang jelas DPR tidak setuju adanya Kontrak Karya dan harus diubah menjadi IUPK," tuturnya.

Adapun usulan perubahan lainnya adalah penyelarasan perizinan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya, dalam UU Minerba, perizinan pertambangan masih ada di tangan bupati atau walikota, sedangkan dalam UU Pemda, seluruh perizinan sudah ada di tangan gubernur.

"Karena sekarang ada UU Pemda berarti perizinannya harus sudah ke provinsi. Yang lainnya sedang kita sempurnakan," tandasnya.

Sementara usulan lainnya,  datang dari Anggota Komisi VII, Harry Purnomo yang mengatakan, selama ini pemerintah memiliki kekuasaan untuk menguasai Sumber Daya Alam (SDA) milik negara, namun tidak pernah menguasai sepenuhnya. Termasuk pada sistem yang digunakan untuk mengatur hasil jual SDA.

Sebagai contoh, Harry menyebut, salah satunya mewajibkan menggunakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dirinya menginginkan aturan semacam ini terdapat pada Revisi Undang-Undang Minerba yang akan datang. "Misalnya kewajiban harus menggunakan bank BUMN kita. Nantinya aturan ini harus ada di UU Minerba yang baru," ujarnya.

Menurut Harry, upaya ini diperlukan agar negara bisa menikmati devisa dari hasil usaha tambang secara optimal. Pasalnya selama ini penerimaan yang didapat negara tidak optimal.

"Paling tidak aliran uang itu devisanya kita nikmati. Bahkan kalau perlu dimasukkan ke dalam pasal-pasal di UU yang mengatur keuangan, bukan hanya Minerba. Jadi kita mengunci pengelolaan tambang untuk semaksimal mungkin, kemakmuran kita" tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×