CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Perkuat Kedaulatan Data Nasional dengan Manfaatkan Teknologi Blockchain


Rabu, 19 November 2025 / 22:44 WIB
Perkuat Kedaulatan Data Nasional dengan Manfaatkan Teknologi Blockchain
ILUSTRASI. Perum Peruri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kedaulatan data nasional serta ekosistem kepercayaan digital melalui partisipasi aktif pada Bali Blockchain Summit (BBS) 2025, yang berlangsung di Denpasar, Bali, akhir Oktober 2025.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Peruri berkomitmen memperkuat kedaulatan data nasional dan membangun ekosistem kepercayaan digital melalui pemanfaatan teknologi blockchain. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi aktif Peruri pada Bali Blockchain Summit (BBS) 2025, yang berlangsung di Denpasar, Bali, akhir Oktober 2025.

Sebagai BUMN Peruri berperan penting dalam pengembangan identitas digital dan keamanan data nasional. Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, menjelaskan bahwa perusahaan fokus pada implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks keaslian identitas, keamanan digital, dan integritas data nasional.

“Era UU PDP menuntut kita tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga membangun sistem yang benar-benar memberikan kedaulatan data kepada warga. Peruri hadir untuk memastikan keaslian, keamanan, dan kepercayaan digital di tingkat nasional, sekaligus menerapkan prinsip privacy by design dalam pengembangan identitas digital bagi masyarakat,” ujar Farah dalam siaran pers Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Data Nasional, BPS dan Peruri Perkuat Kolaborasi

Peruri hadir pada sesi panel bertema “Data Sovereignty Post-PDP Law: From Regulation to DID Blockchain-Powered Implementation”, bersama sejumlah pakar dari pemerintah, akademisi, dan industri teknologi. 

Diskusi ini menyoroti kesiapan ekosistem digital nasional dalam memperkuat kedaulatan data serta integrasi identitas digital berbasis blockchain.

Bali Blockchain Summit 2025 sendiri merupakan ajang internasional yang mengusung tema “Blockchain for Protection and Sustainability: Building Digital Trust for a Sustainable Future”. 

Acara ini menghadirkan pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas digital untuk membahas implementasi blockchain yang aman dan berkelanjutan. Hadir dalam pertemuan ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua UKP Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital Ridha Sabana, serta Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Wakil Walikota Denpasar menekankan pentingnya summit ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang inklusif dan tangguh. 

“Bali Blockchain Summit merupakan kesempatan untuk mempertemukan ide, solusi, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih transparan dan digital,” ujarnya.

Baca Juga: Komdigi Berhentikan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDSN)

Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan dukungan pemerintah kota, BBS 2025 diharapkan mendorong inovasi dan kebijakan yang memperkuat ekosistem digital nasional, aman, terbuka, dan berorientasi pada keberlanjutan. 

Peruri, sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam infrastruktur kepercayaan digital, berkomitmen menghadirkan inovasi berkelanjutan demi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan ekosistem digital yang terpercaya. 

Selanjutnya: Wall Street Menguat Tipis Jelang Laporan Keuangan Nvidia

Menarik Dibaca: 12 Cara Simpel Agar Dapur Anda Lebih Nyaman, Fungsional, dan Bikin Betah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×