kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Perlindungan pekerja perempuan di industri SKT dinilai perlu dilakukan


Jumat, 03 Desember 2021 / 10:54 WIB
Perlindungan pekerja perempuan di industri SKT dinilai perlu dilakukan
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan terbaru dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengungkapkan bahwa jumlah pekerja perempuan yang bisa kembali bekerja di masa pemulihan pandemi di 2021 berkurang sebanyak 13 juta orang dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara jumlah pekerja pria diperkirakan sama seperti 2019.

ILO menyatakan, secara global, hanya 43% perempuan produktif di tahun 2021, sementara laki-laki 68,6%. Fakta lainnya, dalam laporan yang dipublikasikan Oxfam International pada 2021 menyebutkan krisis Covid-19 menyebabkan perempuan di seluruh dunia kehilangan pendapatan setidaknya US$ 800 miliar sepanjang 2020 atau setara dengan PDB 98 negara.

Walaupun proyeksi pertumbuhan pekerjaan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, namun ternyata hal ini tidak cukup mengembalikan jumlah pekerja perempuan seperti sebelum pandemi pada 2019. Hal ini terjadi karena kebanyakan perempuan bekerja di sektor-sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Bakal Memutuskan Tarif Cukai Rokok Minggu Depan

Di Indonesia, salah satu sektor industri yang banyak mempekerjakan perempuan adalah industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka mengatakan, banyak pekerja perempuan yang dirumahkan atau terpaksa kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang menekan perusahaan atau pabrik di Indonesia, termasuk juga pekerja pelinting SKT.

“Pekerja perempuan sebagai pelinting rokok terdampak sekali akibat pandemi. Mereka ini dirumahkan dan menghadapi ketidakpastian, apakah bisa kembali bekerja lagi atau tidak,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (3/12).

Bahkan, kata Mike, situasi yang lebih tidak pasti lagi dihadapi oleh pekerja linting rokok yang dipekerjakan dengan sistem rumahan.

Tidak hanya mengalami ketidakpastian akibat pandemi, para pekerja pelinting perempuan ini juga tengah was-was karena rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan.

Di satu sisi, lanjutnya, kebijakan menaikkan cukai itu mungkin untuk mengurangi konsumsi, dan menjadi dilematis bagi Koalisi Perempuan Indonesia bahwa hampir 100% yang menunjang keberhasilan perusahaan rokok ini adalah perempuan.

Menurutnya, sebelum pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan cukai, antisipasi terhadap nasib ribuan bahkan jutaan pekerja linting rokok harus disiapkan.

“Persoalannya adalah ada implikasi yang akan terjadi seperti peningkatan kemiskinan yang jatuhnya ke perempuan lagi. Perempuan-perempuan yang bekerja sebagai pekerja linting itu bekerja untuk mencari nafkah keluarga,” katanya.

Baca Juga: Prospek Bisnis Masih Mengepul, Ini Produsen Rokok yang Gencar Investasi dan Ekspansi

Dia berharap pemerintah dapat menetapkan regulasi dengan mempertimbangkan banyak aspek, khususnya ketika kebijakan itu berdampak cukup besar dalam ekonomi perempuan.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengungkap jumlah pekerja SKT yang mengalami PHK selama 10 tahun terakhir mencapai lebih dari 68.000 orang.

Menurutnya, pertimbangan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya SKT adalah upaya yang tepat untuk menyelamatkan pekerja perempuan di sektor SKT.

“Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×