kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlindungan pekerja perempuan di industri SKT dinilai perlu dilakukan


Jumat, 03 Desember 2021 / 10:54 WIB
Perlindungan pekerja perempuan di industri SKT dinilai perlu dilakukan
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Tidak hanya mengalami ketidakpastian akibat pandemi, para pekerja pelinting perempuan ini juga tengah was-was karena rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan.

Di satu sisi, lanjutnya, kebijakan menaikkan cukai itu mungkin untuk mengurangi konsumsi, dan menjadi dilematis bagi Koalisi Perempuan Indonesia bahwa hampir 100% yang menunjang keberhasilan perusahaan rokok ini adalah perempuan.

Menurutnya, sebelum pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan cukai, antisipasi terhadap nasib ribuan bahkan jutaan pekerja linting rokok harus disiapkan.

“Persoalannya adalah ada implikasi yang akan terjadi seperti peningkatan kemiskinan yang jatuhnya ke perempuan lagi. Perempuan-perempuan yang bekerja sebagai pekerja linting itu bekerja untuk mencari nafkah keluarga,” katanya.

Baca Juga: Prospek Bisnis Masih Mengepul, Ini Produsen Rokok yang Gencar Investasi dan Ekspansi

Dia berharap pemerintah dapat menetapkan regulasi dengan mempertimbangkan banyak aspek, khususnya ketika kebijakan itu berdampak cukup besar dalam ekonomi perempuan.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengungkap jumlah pekerja SKT yang mengalami PHK selama 10 tahun terakhir mencapai lebih dari 68.000 orang.

Menurutnya, pertimbangan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya SKT adalah upaya yang tepat untuk menyelamatkan pekerja perempuan di sektor SKT.

“Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×