kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Permendag Baru Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, Ini Catatan CELIOS


Kamis, 18 Juni 2026 / 19:07 WIB
Permendag Baru Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, Ini Catatan CELIOS
ILUSTRASI. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda (KONTAN/Nova Sinambela)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom mengatakan bahwa kewajiban bagi penjual (seller) di niaga elektronik (e-commerce) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memang diperlukan, meskipun mengandung sejumlah risiko ke depan.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan seluruh penjual di e-commerce untuk memiliki NIB, baik bagi UMKM maupun pelaku usaha berskala besar.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mencermati kebijakan ini diperlukan guna memberikan level playing field yang sama dengan pedagang offline (luar jaringan/luring).

Baca Juga: Central Omega (DKFT) Siap Ajukan Revisi RKAB untuk Tambah Kuota Produksi Bijih Nikel

"Para pedagang yang menjajakan barangnya secara luring, dikejar untuk buat NPWP dan izin lainnya. Maka peraturan ini juga perlu untuk mereka yang berdagang di e-commerce," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026). 

Menurut Nailul, penjual di e-commerce juga perlu tunduk pada aturan dan perizinan yang berlaku sebagaimana pedagang luring.

Kendati begitu, pemerintah dinilai perlu memastikan proses perolehan NIB dilakukan secara sederhana, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.

"Selain itu, persyaratan perizinan diharapkan tidak mewajibkan lokasi usaha berada di kawasan tertentu, syarat ini yang kerap menjadi kendala," ujar Nailul.

Di sisi lain, ia juga menyoroti risiko dari kebijakan ini. Pasalnya, Nailul melihat salah satu kelebihan dari ekosistem ekonomi digital termasuk niaga elektronik ialah fleksibilitas. 

"Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat," katanya.

Oleh karena itu, Nailul keharusan memiliki NIB cenderung bersifat restriktif terhadap para pelaku usaha yang baru berminat masuk ke ekosistem e-commerce.

Tak hanya itu, Nailul menyoroti kewajiban ini sangat berpotensi menimbulkan efek negatif berupa migrasi para pedagang yang selama ini di e-commerce, beralih ke penjualan lewat media sosial atau yang kerap disebut dengan social commerce.

"Ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena fraud atau penipuan di social commerce lebih besar peluangnya. Pemantauan pun akan lebih susah," pungkas dia.

Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Harga TBS Sawit Petani Kembali Normal Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×