kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.873   84,00   0,47%
  • IDX 6.158   -63,21   -1,02%
  • KOMPAS100 815   -10,02   -1,22%
  • LQ45 615   -10,11   -1,62%
  • ISSI 210   -1,92   -0,90%
  • IDX30 348   -6,50   -1,83%
  • IDXHIDIV20 427   -9,18   -2,10%
  • IDX80 93   -1,28   -1,37%
  • IDXV30 115   -0,83   -0,72%
  • IDXQ30 112   -2,68   -2,34%

Mendag Sebut Seller di E-Commerce Kini Wajib Punya NIB, Apa Manfaatnya?


Kamis, 18 Juni 2026 / 08:51 WIB
Mendag Sebut Seller di E-Commerce Kini Wajib Punya NIB, Apa Manfaatnya?
ILUSTRASI. Mendag Budi Santoso mewajibkan NIB bagi semua seller e-commerce.


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan pelaku usaha atau penjual (seller) di niaga elektronik (e-commerce) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang berlaku sejak 8 Juni 2026, yakni Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Budi menyebut, kebijakan ini diperlukan untuk mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce agar memiliki legalitas, sekaligus membuka peluang peningkatan daya saing produk yang diperdagangkan.

Dia memastikan, pengurusan NIB tak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudahan proses ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usaha.

Baca Juga: Struktur Industri Masih Dangkal, Indonesia Butuh Pendalaman Hilirisasi Mineral Kritis

Budi pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat mengetahui proses pengurusan NIB. 

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Budi menekankan penyelenggara platform e-commerce juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru. 

Budi berharap masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Menurutnya, terdapat lima manfaat utama kepemilikan NIB bagi pelaku usaha. Di antaranya, legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, Budi menilai NIB memberi kejelasan legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. 

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan pembiayaan usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat Berpeluang Dihapus, Dampaknya ke Tarif Masih Dikaji

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Budi.

Ia bilang, kepemilikan NIB juga menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, ataupun kerja sama dengan pihak lain, termasuk peluang ekspor.

"Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun global," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×