kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permintaan PLTS Atap Meningkat Setelah Tarif Listrik 3.500 VA Naik


Jumat, 08 Juli 2022 / 14:03 WIB
Permintaan PLTS Atap Meningkat Setelah Tarif Listrik 3.500 VA Naik
ILUSTRASI. Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sebuah komplek perumahan di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/9). Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ikut menyengat permintaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya listrik di atas 3.500 VA mengalami penyesuaian atau kenaikan per Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini ikut menyengat permintaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Salah satu perusahaan yang merasakan kenaikan permintaan PLTS atap ini ialah salah satu pengembang sistem panel surya yang fokus di sektor perumahan, SolarKita.

Marketing Supervisor SolarKita Raditya Arga Laksamana mengatakan, peminat PLTS atap di Indonesia naik cukup signifikan.

“Banyak dari peminat ini mulai mencari tentang PLTS atap sejak isu kenaikan tarif listrik ini beredar,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/7).  

Baca Juga: Pengguna PLTS Atap Sektor Rumah Tangga Mencapai 14,94 MW

Raditya menerangkan, pihaknya mendapati ada kenaikan peminat PLTS atap kurang lebih 50% dibandingkan bulan sebelumnya. Dia bilang, banyak peminat yang datang dari segmen perumahan dan merupakan pelanggan PLN golongan R2 dengan daya listrik 3,500 VA - 5,500 VA.

“Namun, ada masalah lain yang masih menjadi penghalang. PLN selain menaikkan tarif juga mengeluarkan peraturan tentang limit kapasitas PLTS atap on-grid. Sehingga, banyak peminat yang mengurungkan niatnya karena rumitnya aturan-aturan yang dibuat PLN,” ujarnya.

Raditya mengatakan, pihaknya akan terus memperluas wilayah operasionalnya hingga ke seluruh Indonesia. SolarKita juga akan segera meluncurkan program kepemilikan PLTS atap dengan skema cicilan dengan tenor panjang (5 tahun-10 tahun) sehingga bisa memberikan kemudahan bagi seluruh peminat PLTS atap di Indonesia.

Chief Commercial Officer SUN Energy Dionpius Jefferson menilai, seharusnya dengan adanya penyesuaian tarif listrik, permintaan PLTS akan meningkat signifikan.

“Karena tarif naik 17% jadi penghematan listrik dari pemasangan PLTS akan berasa sekali,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/7).

Dion mengakui, kenaikan tarif listrik untuk kategori rumah tangga berdampak pada kenaikan permintaan PLTS di sektor residensial meskipun belum signifikan.

Adapun selama paruh pertama tahun ini, SUN Energy mengalami kenaikan permintaan PLTS didominasi segmen industri.

“Kenaikan kami prediksi akan lebih besar lagi dengan adanya dukungan pemerintah di masa mendatang,” kata Dion.

Dion bilang, salah satu cara SUN Energy memacu penjualannya adalah dengan menyasar lebih banyak proyek-proyek di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Listrik Dinilai Tak Ganggu Momentum Pemulihan Perekonomian

Di lain pihak, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma melihat, sebetulnya tidak ada hubungan langsung antara kenaikan tarif listrik dengan penggunaan PLTS atap.

“Tetapi, penggunaan PLTS atap sudah ada sejak program Nasional Sejuta Surya Atap diluncurkan pada tahun 2017 yang dimaksudkan untuk mempercepat capaian target bauran energi nasional agar sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional (KEN). Adapun pemasangan PLTS atap adalah modus paling cepat yang bisa dipenuhi,” terangnya.

Namun, program itu belum berhasil menggerakkan pemasangan secara cepat. Faktanya, dalam 5 tahun sejak diluncurkan, Indonesia hanya berhasil memperoleh 35 MW dari PLTS atap.

Surya menilai, salah satu faktor yang menghambat adalah regulasi yang tidak menarik para pelanggan PLN sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 48 tahun 2018 yang sekarang sudah direvisi dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

“Sejauh ini implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut juga belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya karena masih ada surat edaran PLN yang tidak seluruhnya sejalan dengan regulasi tersebut. Akibatnya Pemasangan PLTS atap juga kembali agak mandek,” ujarnya.

Baca Juga: SUN Energy Melihat Potensi Peningkatan Permintaan PLTS di Segmen Residensial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×