kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persentase broken beras premiun belum sesuai


Kamis, 31 Agustus 2017 / 17:35 WIB
Persentase broken beras premiun belum sesuai


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Setelah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengadakan public hearing Peraturan Menteri Pertanian tentang di Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Dalam draft Permentan tersebut, disebutkan kelas mutu beras serta bagaimana pembagian beras khusus. Berdasarkan draft yang dipaparkan, ternyata komponen mutu untuk beras patahan (broken) untuk beras premium kurang dari 10%.

Hal ini berbeda dengan kesepakatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana komponen broken untuk beras premium maksimal 15%.

Menanggapi hal ini, para pelaku usaha turut menyumbang pendapat. Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya menyebutkan, seharusnya isi Permentan sesuai dengan hasil kesepakatan antara pelaku usaha dengan Permendag.

Bila tidak, HET beras harus kembali dibahas. Pasalnya, pengurangan broken mulai 5% sampai 10% mempengaruhi harga beras secara signifikan.

"Kemdag sudah mengunci harga di Rp 12.800 per kg, dengan broken yang diperkenankan 15%. Bila turun menjadi 10%, dengan seperti itu kan harganya akan bergerak. Kan beras kepalanya turut naik, berarti harganya semakin tinggi," tutur Arief.

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (DPD Perpadi) DKI Jakarta, Nellys Soekidi. Menurutnya, kesepakatan yang sudah ada sebaiknya tidak diubah lagi mengingat proses diskusi yang alot dan panjang.

"Saya hanya berharap broken beras premium 15%. Kita sudah rapat sampai tujuh kali kan sudah sepakat sebesar itu. Ini kita tinggal sosialisasi. Jangan ada perubahan lagi," jelas Nellys.

Arief pun menambahkan, bila tidak ada keputusan yang sejalan antara Kementan dan Kemendag, maka HET belum bisa dijalankan. "Sekarang kan aturan sebagai dasar HET belum ada jadi belum bisa berlaku. Tetapi semoga keputusannya diturunkan hari ini," jelas Arief.

Hingga berita ini diturunkan, Kemtan belum memberikan konfirmasi tentang keputusan akhir mereka dan kapan Permentan ini akan diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×