Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
"Nantinya akan diterapkan di seluruh cabang di seluruh Indonesia dengan tetap mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing daerah," tambahnya.
Perlu diketahui, Berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang tertuang dalam surat Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Layanan logistik ASDP tumbuh pesat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
Dalam lampiran surat tersebut disebutkan pegawai di bawah usia 45 tahun masuk dan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 25 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News