kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina akan cari mitra untuk mengelola Blok Rokan


Kamis, 05 September 2019 / 13:20 WIB
Pertamina akan cari mitra untuk mengelola Blok Rokan
ILUSTRASI. Pertamina akan menggandeng mitra dalam pengelolaan Blok Rokan yang akan mulai dikelola pada 2021 nanti.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina mengaku akan menggandeng mitra dalam pengelolaan Blok Rokan yang akan mulai dikelola pada 2021 mendatang.

Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu mengatakan, ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri. Adapun, Kepmen yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1923K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) di Blok Rokan.

Baca Juga: Pertamina segera cari mitra dalam pengelolaan blok migas

Dalam poin kelima aturan itu, Pertamina wajib bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis (business to business) sebelum alih kelola. “Secara Kepmen, kami harus cari mitra,” ujar Dharmawan, Kamis (5/9).

Lebih jauh Dharmwan mengungkapkan, hingga kini Pertamina belum memulai pembicaraan dengan pihak manapun. Menurutnya, dibutuhkan proses yang panjang dalam pencarian mitra. Namun ia memastikan, banyak perusahaan migas yang tertarik turut serta mengelola Blok yang akan mulai dialihkelola pada 8 Agustus 2021 ini.

Pelepasan saham ini, tetap menjadikan Pertamina sebagai pemegang participating interest (PI) mayoritas. "Kami mayoritas dan tetap sebagai operator," jelas Dharmawan. Selain mencari Partner, Pertamina juga masih harus memberikan PI sebesar 10% pada BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Produksi minyak Pertamina di lapangan luar negeri baru mencapai 89,22% dari target

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, beberapa waktu lalu Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya.

Permen ini memungkinkan Pertamina melakukan investasi sebelum kontrak berlaku efektif demi menjaga produksi agar tidak turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×