Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina didorong untuk melakukan penyesuaian harga BBM berkadar oktan RON 92 alias Pertamax.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengungkapkan, Pertamax merupakan barang yang tidak disubsidi. Selain itu, penentuan harga menjadi wewenang badan usaha.
Agus menilai pemerintah tidak perlu ikut campur dalam penentuan harga barang nonsubsidi.
“Silakan saja, boleh naikkan (harga Peramax),” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
Agus melanjutkan, harga jual BBM Pertamax saat ini sudah tidak sehat karena selisih harga BBM nonsubsidi yang dijual Pertamina sangat jauh dari harga sebenarnya yang sesuai dengan harga keekonomian.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga Pertamax Tak Berubah untuk Semester I-2022
Saat ini Pertamax dijual Rp 9.000 per liter, padahal keekonomiannya lebih dari Rp 14.000.
Menurutnya, perlu dijelaskan siapa yang harus menanggung selisih harga jual yang ada jika penyesuaian harga tidak boleh diberlakukan.
Agus mengatakan pemerintah terkesan takut terhadap opini yang berkembang di masyarakat dengan kenaikan harga Pertamax. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus bertanggungjawab dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang status BBM Pertamax yang tidak disubsidi.
“Pemerintah takut menaikkan harga. Jelaskan saja ke publik bahwa Pertamax itu bukan barang subsidi,” kata Agus.
Agus menambahkan, sudah lebih dari dua tahun Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax. Saat ini pun harga jual Pertamax lebih rendah dibanding harga jual BBM RON 92 oleh badan usaha swasta lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News