kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina menangkan tender PLTGU Jawa 1


Kamis, 13 Oktober 2016 / 17:08 WIB
Pertamina menangkan tender PLTGU Jawa 1


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT PLN (Persero) telah menyelesaikan evaluasi teknis dan administrasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 1.600 Megawatt (MW). PLN menunjuk konsorsium PT Pertamina (Persero) - Marubeni Corporation - Sojitz Corporation sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Kemenangan Pertamina ini atas dasar penilaian tim evaluator PLN dalam menganalisa lebih mendalam semua penawaran, mengingat risiko kegagalan proyek akan tinggi jika peserta tidak mengikuti syarat pengadaan, khususnya pada peserta yang mengusulkan harga paling rendah.

“Konsorsium pemenang pastinya sudah sesuai dengan ketentuan serta merupakan Pengembang yang benar, kompeten dan tentu saja memiliki kemampuan keuangan yang baik," kata Manajer Senior Public Relation PLN, kepada KONTAN, Kamis (13/10).

Nantinya Pertamina sebagai pemenang lelang, diwajibkan dalam waktu 45 hari sejak penunjukkan akan menandatangani perjanjian jual beli ketenagalistrikan. Hal ini untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date  tahun 2019 dapat terealisasi.

Adapun, nilai investasi proyek PLTGU Jawa 1 ditaksir mencapai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun. Adapun Pertamina sudah menyiapkan lahan di Cilamaya.

Agung menambahkan, setelah keputusan peringkat pertama disampaikan kepada peserta, PLN mengikuti kaidah Good Corporate Governance ( GCG) dengan memberikan kesempatan kepada peserta tender yang kalah untuk menyanggah apabila ada prosedur pengadaan yang tidak dilaksanakan.

Direktur Pengadaan PLN, Iwan Supangkat menambahkan dalam masa sanggah ini, konsorsium yang kalah bisa memberikan komplain apabila PLN dinilai salah. "Mereka punya hak untuk komplain atas kekalahannya. Mungkin saja (keputusan berubh), apabila ditemukan kesalahan," terangnya di Gedung DPR, Kamis (13/10).

Adapun masa sanggahan ini diberikan waktu paling lama lima hari setelah proses pemenang lelang diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×