kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Pertamina menangkan tender PLTGU Jawa 1


Kamis, 13 Oktober 2016 / 17:08 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT PLN (Persero) telah menyelesaikan evaluasi teknis dan administrasi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 1.600 Megawatt (MW). PLN menunjuk konsorsium PT Pertamina (Persero) - Marubeni Corporation - Sojitz Corporation sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Kemenangan Pertamina ini atas dasar penilaian tim evaluator PLN dalam menganalisa lebih mendalam semua penawaran, mengingat risiko kegagalan proyek akan tinggi jika peserta tidak mengikuti syarat pengadaan, khususnya pada peserta yang mengusulkan harga paling rendah.

“Konsorsium pemenang pastinya sudah sesuai dengan ketentuan serta merupakan Pengembang yang benar, kompeten dan tentu saja memiliki kemampuan keuangan yang baik," kata Manajer Senior Public Relation PLN, kepada KONTAN, Kamis (13/10).

Nantinya Pertamina sebagai pemenang lelang, diwajibkan dalam waktu 45 hari sejak penunjukkan akan menandatangani perjanjian jual beli ketenagalistrikan. Hal ini untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date  tahun 2019 dapat terealisasi.

Adapun, nilai investasi proyek PLTGU Jawa 1 ditaksir mencapai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun. Adapun Pertamina sudah menyiapkan lahan di Cilamaya.

Agung menambahkan, setelah keputusan peringkat pertama disampaikan kepada peserta, PLN mengikuti kaidah Good Corporate Governance ( GCG) dengan memberikan kesempatan kepada peserta tender yang kalah untuk menyanggah apabila ada prosedur pengadaan yang tidak dilaksanakan.

Direktur Pengadaan PLN, Iwan Supangkat menambahkan dalam masa sanggah ini, konsorsium yang kalah bisa memberikan komplain apabila PLN dinilai salah. "Mereka punya hak untuk komplain atas kekalahannya. Mungkin saja (keputusan berubh), apabila ditemukan kesalahan," terangnya di Gedung DPR, Kamis (13/10).

Adapun masa sanggahan ini diberikan waktu paling lama lima hari setelah proses pemenang lelang diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×