kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.859   -49,00   -0,29%
  • IDX 6.522   76,47   1,19%
  • KOMPAS100 938   10,90   1,18%
  • LQ45 729   7,47   1,03%
  • ISSI 208   2,29   1,11%
  • IDX30 377   2,35   0,63%
  • IDXHIDIV20 457   4,29   0,95%
  • IDX80 106   1,16   1,11%
  • IDXV30 112   1,19   1,07%
  • IDXQ30 124   0,68   0,55%

Pertamina Rangkul Pemegang Saham hingga Masyarakat untuk Perkuat Transparansi


Selasa, 22 April 2025 / 11:37 WIB
Pertamina Rangkul Pemegang Saham hingga Masyarakat untuk Perkuat Transparansi
ILUSTRASI. Kontan - Pertamina Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran untuk mencegah dan pemberantasan korupsi, PT Pertamina (Persero) terus memperkuat sistem dan konsisten menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) Hingga saat ini, berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam operasionalisasinya, Pertamina telah mengembangkan sistem GCG, antara lain melakukan konsultasi dan pelatihan bersama penegak hukum, menerapkan regulasi Code of Conduct (COC) dan Conflict of Interest (COI), Sistem Compliance Online (Compol), Whistle Blowing System (WBS) dan Business Continuity Management System (BCMS).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan   berbagai upaya dalam rangka memperkuat Sistem GCG Pertamina telah diakui dan menjadi rujukan dari kementerian/lembaga, BUMN, universitas dan swasta.

“Salah satu sistem unggulan Pertamina yaitu sistem pelaporan atau pengaduan pelanggaran WBS, yang kini menjadi acuan dan perbandingan berbagai instansi pemerintah dan pelaku bisnis lainnya,” ungkap Fadjar.

Menurutnya, salah satu keunggulan sistem WBS Pertamina adalah sejak 2021 Pertamina telah memiliki Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga lain yakni Inspektorat Kementerian BUMN, Badan Standardisasi Nasional, dan Ombudsman RI.

“Kerjasama dengan penegak hukum lembaga lainnya ini akan membentengi Pertamina dari tindakan yang melanggar hukum,”ujarnya.

Pada tahun 2024, Fadjar menambahkan WBS Pertamina telah menerima sertifikasi ISO 37002 dalam penerapan Whistleblowing Management System (Unaccredited). “Ini merupakan capaian milestone, karena Pertamina menjadi BUMN pertama yang tersertifikasi ISO 37002,” ungkap Fadjar.

Untuk memastikan sistem berjalan efektif, Pertamina fokus menyosialisasikan kepada seluruh manajemen dan pekerja dalam berbagai bentuk, antara lain Corporate Broadcast WBS, sharing session atau sosialisasi Fraud Awareness di seluruh entitas Pertamina Group. Fraud Awareness ini dikembangkan melalui Aplikasi mobile learning TRACO yang dapat diakses oleh seluruh Pekerja Pertamina.

Sebagai perusahaan energi, Pertamina berkomitmen mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan environmental, social and governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Perkuat Transparansi

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan akan memimpin langsung seluruh jajaran perusahaan untuk melakukan pembenahan dalam rangka memperbaiki tata kelola migas nasional agar dapat melayani masyarakat secara optimal. 

Hal ini juga telah dipaparkan dalam laporan keberlanjutan Pertamina tahun 2023. Pertamina telah menyusun Pedoman Perilaku atau Code of Conduct (CoC) sebagai dasar sikap, perilaku dan tindakan bagi karyawan Pertamina, dalam melakukan interaksi hubungan bisnis maupun hubungan kerja. Pedoman Perilaku ini diterapkan sesuai prinsip dasar yang ada pada visi, misi, dan nilai-nilai utama Pertamina, serta memperhatikan kepatuhan peraturan internal maupun eksternal yang berlaku, termasuk penghormatan hak asasi manusia (HAM).

Simon menjelaskan, Pertamina berkomitmen menerapkan pencegahan benturan kepentingan sesuai Pedoman Benturan Kepentingan No. A9.1-01/N00000/2023-S9 tentang Pencegahan Pelanggaran Konflik Kepentingan. Setiap tahunnya, pegawai Pertamina harus menandatangani surat pernyataan tentang menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan, dan berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik. Kewajiban ini juga mengacu dari ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Surat pernyataan ini diperkuat dengan kewajiban pegawai Pertamina untuk mematuhi regulasi dan hukum, baik secara nasional, internasional, maupun internal Pertamina. Tak hanya itu, pegawai pertamina dilarang menawarkan, memberi, dan menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan Ketentuan Gratifikasi untuk tujuan memperoleh hak istimewa dari pihak-pihak tertentu.

Jika ada temuan, Pertamina memiliki beberapa mekanisme, salah satunya adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran atau WBS. Laporan tersebut kemudian disampaikan melalui saluran pelaporan yang tersedia 24 jam dan dikelola oleh Fungsi Investigation Audit, WBS dan Fraud Prevention (IWF), bekerja sama dengan konsultan independen, yaitu Deloitte. Untuk mendukung WBS, Perseroan menerbitkan kebijakan perlindungan dan menjaga kerahasiaan pelapor.

Program WBS pun berdampak positif. Selama tahun 2023, Pertamina mencatat 257 pengaduan dengan 124 pengaduan masuk dalam kategori fraud dan 133 pengaduan masuk kategori irregularities.

Anti-Fraud Pertamina

Pertamina turut menyadari pentingnya penerapan sistem manajemen yang mendukung anti-fraud serta antikorupsi di seluruh lini bisnis dan operasi perusahaan. Sebagai cerminan bebas dari praktik korupsi dan suap, Perseroan berhasil meraih sertifikat internasional ISO 37001: 2016 mengenai Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).

Pertamina memulai implementasi ISO 37001 sejak tahun 2018. Sertifikasi ini dilakukan secara bertahap dengan pilot project Fungsi Procurement Excellence Center. Untuk memastikan efektivitasnya, semua pekerja baru diberikan pelatihan induction terkait GCG dan antikorupsi. Tak hanya itu, karyawan Pertamina diwajibkan memenuhi KPI GCG Implementation Compliance, salah satunya melaksanakan sosialisasi GCG satu kali setiap tahun.

Untuk mendukung penerapan tersebut, Pertamina telah melakukan penilaian atas kegiatan operasi yang memiliki risiko korupsi, dengan hasil 100% kegiatan operasi memiliki risiko korupsi, baik risiko tinggi, risiko sedang, menengah, maupun risiko rendah.

Simon menuturkan, Pertamina berkomitmen melakukan pencegahan korupsi melalui pengawasan dan sosialisasi budaya anti-gratifikasi dan anti-suap di Pertamina dan anak perusahaannya dengan cara memastikan kepatuhan LHKPN dan pelaporan gratifikasi.

"Saya sebagai pucuk pimpinan akan berdiri di garis terdepan untuk memastikan agar Pertamina menjadi kebanggaan dan kepercayaan rakyat Indonesia,” kata Simon, mengutip berita Kontan.co.id tanggal 3 Maret 2025.

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, para anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat struktural PERTAMINA harus melaporkan kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UU tersebut juga diperkuat dalam Surat Keputusan Direktur Utama Nomor Kpts-03/C00000/2021-S0 Tanggal 1 Februari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan dan Pedoman No. A13-001/N00200/2021-S9 Tanggal 1 Februari 2021 tentang Pengelolaan Kewajiban Penyampaian LHKPN. Selama tahun 2023, Pertamina mencatat penyampaian LHKPN mencapai 100% dari total 9.809 jumlah pejabat perusahaan yang menjadi Wajib Lapor (WL) menyampaikan LHKPN.

Tingkatkan Kepedulian

Selama tahun 2023, Pertamina berinisiatif menyelenggarakan aktivitas guna meningkatkan kepedulian dengan berbagai pemangku kepentingan. Aktivitas ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola Pertamina, khususnya dalam hal transparansi dan keberlanjutan.

Dalam aspek hukum, Pertamina berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait rapat koordinasi tahunan satuan tugas (satgas) hari raya, natal, dan tahun baru. Untuk memperkuat penegakan hukum, Pertamina bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku fraud, korupsi, dan nepotisme di lingkungan kerja Pertamina.

Pertamina juga turut memperkuat objek vital strategi di lingkungan Pertamina. Dalam hal ini, Pertamina menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mendukung keamanan data dan informasi.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan Pertamina juga memiliki peran strategis dalam menerapkan praktik keberlanjutan. Hal ini perlu diselaraskan agar aspek ESG diterapkan secara menyeluruh oleh Pertamina.

“Pertamina secara berkelanjutan membangun kesadaran untuk memastikan praktik tata kelola yang baik dipatuhi oleh seluruh pekerja dan manajemen,” jelas Fadjar.

Menurut Fadjar, seluruh stakeholder memiliki peran penting dalam kesinambungan perusahaan seperti pemegang saham, pekerja, investor, regulator, media massa hingga masyarakat. Pemegang saham perlu diberikan pemahaman dan informasi terkait strategi Pertamina di masa depan. Pertamina secara rutin mengomunikasikan kinerja pengelolaan perusahaan yang efisien dan berkelanjutan. Kinerja perusahaan pun turut disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, RUPS Sirkuler, dan RUPS Luar Biasa.

Tak hanya pemegang saham, Pertamina turut melibatkan investor karena memiliki peran penting dalam memberikan modal usaha. Komunikasi pun sangat diperlukan agar investor memiliki kepercayaan terhadap kinerja dan rencana bisnis Pertamina.

Di sisi lain, Pertamina menilai pekerja sebagai perangkat fundamental. Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pun Pertamina jaga untuk memberikan jaminan kerja yang aman. Selain itu, Pertamina juga konsisten meningkatkan kompetensi pekerja melalui pelatihan, pendidikan, dan pelatihan pekerja.

Dalam hal pemberdayaan masyarakat, Pertamina berkomitmen untuk berkolaborasi degan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sebagai contoh, Pertamina menjalankan Program Sampah Keliling Swadaya Masyarakat (Salin Swara) yang dilaksanakan PT Badak NGL, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi. Kegiatan Salin Swara di antaranya mengajak masyarakat menabung sampah dan memanfaatkan limbah padat non-B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari perusahaan menjadi produk bernilai ekonomi.

Selanjutnya: Pertamina Berdayakan Ribuan Perempuan Bangun Ekonomi Desa ala Semangat Kartini

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (23/4) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×