Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Pertamina dan pemerintah akhirnya menyepakati poin-poin dalam kontrak baru Blok Mahakam. Kesepakatan ini sekaligus menjawab kekhawatiran kontrak baru Blok Mahakam akan molor sampai Januari 2016. Pasalnya, hingga pekan lalu, pemerintah belum menyepakati bagi hasil yang diminta Pertamina di blok tersebut.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengklaim, Rabu (9/12) Pertamina sudah membahas bersama masalah ini dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja. Kesepakatannya: mereka akan segere meneken production sharing contract (PSC) dfi Blok Mahakam pada Desember ini.
Sayang, Syamsu belum ingin membeberkan tanggal PSC tersebut akan ditandatangani serta isi kontrak. Utamanya soal kesepakatan bagi hasil migas atau split serta signature bonus yang akan diberikan kepada pemerintah.
Syamsu hanya mencontohkan besaran bagi hasil seperti Blok Cepu, yakni berbeda antara Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) dan PT Pertamina EP Cepu (PEPC). Dalam pengelolaan blok di Jawa Timur itu, porsi bagi hasil EMCL sebesar 15%, sementara negara mendapatkan jatah 85%. Bagi hasil PEPC di blok yang sama lebih tinggi yakni 40%, sementara negara memperoleh 60%.
"Intinya sudah ada kesepakatan poin-poinnya tinggal Pak Dirjen Migas lapor ke Menteri ESDM Sudirman Said, Hanya saya belum bisa sampaikan (splitnya), nanti kalau sudah signing baru," terangnya, Kamis (10/12).
Sesudah PSC ditandatangani, kata Syamsu, Pertamina akan menentukan bagi saham bersama dengan partner. Ia menyebutkan, pembagian persenan saham tersebut bisa dilakukan pada tahun 2016. "Kami bedakan antara PSC untuk signing sama berpartner dengan siapa, yang pasti setelah signing PSC bisa tahun 2016 (penentuan partnernya)," kata dia.
Pertamina diberikan kewenangan mengelola Blok Mahakam 100%. Artinya, Pertamina yang berhak menentukan berapa besaran share down yang akan diberikan kepada partnernya.
Saat ini Pertamina beserta Total EP dan Inpex belum mencapai kesepakatan dalam pembagian saham Blok Mahakam setelah habis kontrak. Meskipun sebelumnya pemerintah meminta Pertamina membagi Total dan Inpex 30% dengan cara membayar.
Djoko Siswanto Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM membenarkan, sudah ada kesepakatan soal bagi hasil dengan Pertamina soal Blok Mahakam.
Sebelumnya, Elan Biantoro Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas Pertamina bisa mendapat bagi hasil 40% di Blok Mahakam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News