kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pertamina tambah 11 SPBU yang menjual Pertalite


Senin, 03 Agustus 2015 / 10:31 WIB
Pertamina tambah 11 SPBU yang menjual Pertalite


Sumber: TribunNews.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mulai menambah jumlah outlet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Pertalite di wilayah Jabodetabek seiring dengan tingginya animo masyarakat konsumen terhadap produk gasoline RON 90 tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pekan ini Pertamina menambah 11 unit SPBU yang dapat menjual Pertalite kepada konsumen. Outlet-outlet tersebut tersebar di Kota Depok (empat SPBU), Jakarta Selatan (empat SPBU), dan Kota Cimahi (tiga SPBU).

“Outlet-outlet tersebut secara bertahap sudah mulai dipasok Pertalite pada Kamis malam dan diharapkan akhir pekan ini sudah mulai dapat melayani konsumen Pertalite," ujar Wianda, Minggu (2/8).

Menurut Wianda, kondisi ini sangat menggembirakan. Pasalnya baru berjalan sepekan animo konsumen terhadap Pertalite sesuai dengan harapan.

"Kami akan terus menambah outlet-outlet SPBU yang dapat melayani konsumen Pertalite sesuai dengan rencana ke depan,” kata Wianda.

Dengan bertambahnya outlet tersebut, total outlet SPBU yang menyediakan Pertalite sebanyak 112 outlet. Hingga tanggal 30 Juli 2015, penjualan Pertalite telah mencapai 2,1 juta liter dengan tren penjualan terus meningkat.

“Kami mengamati tren penjualan terus meningkat dari hari ke hari. Kami semakin optimis Pertalite akan sukses diterima oleh pasar," jelas Wianda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×