kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamini yang tak berizin kian menjamur, begini tanggapan dan usulan BPH Migas


Jumat, 08 Mei 2020 / 16:43 WIB
Pertamini yang tak berizin kian menjamur, begini tanggapan dan usulan BPH Migas
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran melalui merek Pertamini kian menjamur. Keberadaan Pertamini pun sempat menjadi polemik lantaran tidak memiliki izin.

Keberadaan Pertamini pun menjadi dilematis. Sebab di sisi lain, Pertamini dinilai mempermudah pembelian BBM dan menjadi nafkah bagi sebagian masyarakat. Terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun buka suara.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, Pertamini bukan badan usaha yang memiliki izin niaga umum. Sehingga, Pertamini tidak menjadi objek pengawasan BPH Migas.

Baca Juga: Harga minyak dunia masih anjlok, BPH Migas minta harga BBM turun

Menurut Ifan, sapaan Fanshurullah, badan usaha izin niaga umum itu semestinya diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rekomendasi dari Kementerian ESDM. Jika tidak memiliki itu, katanya, maka pengawasan menjadi ranah penegak hukum atau kepolisian, serta penataan yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi soal Pertamini. BPH Migas mau mengawasi tidak bisa. Pertamini tidak di bawah Pertamina, buka juga berada di badan usaha swasta," kata Ifan dalam webinar yang digelar Jum'at (8/5).

Ifan bilang, tanggung jawab BPH Migas ialah menjamin ketersediaan dan distribusi BBM. Oleh sebab itu, terkait Pertamini, BPH Migas mengusulkan agar bisa ditata sehingga ada perubahan status menjadi Mini Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Ia membeberkan, Mini SPBU merupakan penyalur BBM dengan skala yang lebih kecil. Nilai investasinya pun lebih mini, yakni sekitar Rp 100 juta - Rp 400 juta. Nah, konsep tersebut sudah dilakukan oleh PT Pertamina (Persero). Namun jumlahnya masih terbatas sekitar 50 lokasi dan dominan di wilayah Jawa Barat.

Ifan bilang, jumlah itu lebih sedikit dibanding mini SPBU yang sudah dibangun oleh Exxon dan IndoMobil yang jumlahnya sudah hampir 100. BPH Migas pun meminta kepada Pertamina dan badan usaha swasta untuk menambah mini SPBU atau penyalur berskala kecil.

"Kami instruksikan kepada Pertamina untuk memperbanyak, begitu juga badan usaha lainnya. Sehingga keekonomian lebih terbangun," sambungnya.

Baca Juga: Menilik target produksi 1 juta berel minyak di tahun 2030

Menurut Ifan, mini SPBU ini lebih efektif untuk memperluas penyalur BBM agar lebih merata di seluruh Indonesia. Pasalnya, jika harus membangun SPBU atau pun penyalur biasa, investasinya terlalu besar sehingga pembangunan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) menjadi sulit berkembang.

"Mini SPBU lebih kecil investasinya, maka ini bisa lebih dapat keuntungan. Kalau ini berjalan dengan baik, Pertamini bisa habis dengan sendirinya. Karena ketika ditetapkan jadi mini SPBU harganya jadi di bawah Pertamini," terang Ifan.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPH Migas, dari 2.352 kecamatan 3T di Indonesia, masih ada sekitar 1.600 kecamatan yang belum memiliki penyalur BBM. Adapun, selain dari program BBM Satu Harga, penyalur BBM juga akan dibangun melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×