CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Perusahaan Tambang Sambut Peluang Pengajuan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat


Senin, 11 Desember 2023 / 19:24 WIB
Perusahaan Tambang Sambut Peluang Pengajuan Perpanjangan Kontrak Lebih Cepat
ILUSTRASI. Perusahaan tambang berpotensi dapat mengajukan perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi lebih cepat dari yang sebelumnya.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin yang akan direvisi perihal perpanjangan kontrak izin pertambangan. 

Melalui revisi ini, perusahaan tambang berpotensi dapat mengajukan perpanjangan waktu kegiatan operasi produksi lebih cepat dari yang sebelumnya paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi produksi. 

Diubahnya beleid tersebut sejalan dengan rencana pemerintah memberikan restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. Padahal jika merujuk pada PP 96/2021, PTFI baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2036 atau paling lambat 2040 karena izin tambangnya baru akan selesai pada 2041. 

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan, semua pihak berharap pemerintah dapat berlaku adil dengan memberikan hal yang sama kepada perusahaan lain bila PP 96/2021 direvisi. 

“Revisi tersebut tidak hanya berlaku untuk satu perusahaan saja, tetapi berlaku umum. Investor harus diperlakukan sama dan adil,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/12). 

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Freeport Gunakan Energi Bersih dalam Kegiatan Pertambangan

Menurutnya, percepatan perpanjangan kontrak tambang akan memberikan kepastian investasi bagi investor dan konservasi sumber daya dan cadangan. Perusahaan akan menganggarkan anggaran biaya untuk melakukan eksplorasi lanjutan dengan lebih serius. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai pengajuan rencana perpanjangan kontrak jauh lebih awal akan sangat bagus dan diinginkan oleh pelaku usaha. 

“Ini untuk memberi kepastian kelanjutan usaha tambang untuk jangka panjang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/12). 

Hendra menyatakan, tentu sangat wajar jika pemerintah memberikan perpanjangan izin lebih cepat bagi perusahaan yang memiliki cadangan mineral dan batubara yang besar. Dengan begitu, manfaat untuk negara akan besar baik dari aspek penerimaan negara, lapangan pekerjaan, hingga potensi dampak berganda lainnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM Minta Freeport Gunakan Energi Bersih dalam Kegiatan Pertambangan

Hal yang sama juga dikemukakan Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira, pihaknya berharap revisi PP ini dapat mendukung iklim investasi di sektor pertambangan. 

“Kami berharap revisi ini dapat mendukung iklim investasi di sektor pertambangan, agar sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan negara dan kemajuan Indonesia serta menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya saat dihubungi terpisah. 

Febriati menyatakan, sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pihaknya selalu taat dan siap mengikuti  peraturan perundang-undangan. 

“Terkait kepastian usaha dan investasi perusahaan diberikan perpanjangan sesuai umur tambang, hal ini tidak menjadi masalah selama perusahaan selalu menerapkan good mining practices dan optimalisasi penerimaan negara sampai umur tambang berakhir,” tandasnya. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Aturan Baru DMO Bisa Jamin Pasokan Batubara ke PLN

Setali tiga uang, penambang mineral juga menyambut baik jika dapat mengajukan perpanjangan izin lebih cepat. 

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menambahkan, perpanjangan kontrak tambang tentu akan diberikan setelah evaluasi oleh pemerintah. 

Evaluasi tersebut berupa perhitungan peningkatan pendapatan negara dan komitmen perusahaan bersangkutan dalam menjalankan perjanjian yang telah disepakati dalam peralihan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berkaitan dengan revisi PP 96/2021, IMA menilai, jika perusahaan tambang bisa mengajukan kontrak lebih awal, akan memberikan kepastian usaha dan jaminan hukum bagi pengusaha. 

“Di mana pemberian perpanjangan merupakan kepercayaan pemerintah kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya. 

Menurutnya, perpanjangan izin kepada perusahaan tambang lebih mengedepankan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×