Reporter: David Oliver Purba | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Regulasi aturan umur tenaga kerja yang membatasi umur pekerja minimal 18 tahun, menjadi salah satu persoalan yang diadukan oleh perusahaan tekstil saat kunjungan Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Jawa Tengah.
Regulasi ini dinilai mengurangi ketersediaan tenaga kerja yang dapat direkrut perusahaan tekstil karena ada gap antara usia lulusan SMA dan SMK dengan batasan usia minimal tenaga kerja tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, perusahaan tekstil mengadukan hal tersebut karena sulitnya mereka memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Salah satu contoh, perusahaan tekstil di Boyolali yang baru mendapatkan 7.500 tenaga kerja dari total kebutuhan tenaga kerja sebanyak 15.000 orang.
“Jadi mereka menyampaikan bahwa berdasarkan upaya mereka merekrut lulusan SMA dan SMK, ternyata banyak ditemukan lulusan SMA dan SMK yang belum berumur 18 tahun. Kemudian peraturan tersebut juga tidak ada klausul untuk mereka yang telah menikah, jadi mereka yang berumur di bawah 18 tahun dan telah menikah juga akan kesulitan mencari kerja,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11).
Berdasar data Bada Pusat Statistik yang dirilis Rabu (5/11), persentase penduduk usia 16-18 tahun yang masih sekolah sebesar 70,31%. Sedangkan yang tidak sekolah lagi 28,93% dan belum sekolah 0,77%. Jumlah penduduk yang masih sekolah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 138 Tahun 1973, dijelaskan bahwa usia minimum yang diperbolehkan untuk bekerja adalah 18 tahun.
Franky memaparkan, dalam konvensi tersebut pada pasal 3 butir ketiga disebutkan, perusahaan dapat mengurus pengecualian untuk mereka yang berumur di atas 16 tahun untuk dapat bekerja selama memenuhi persyaratan tersebut.
"Namun ini tetap dinilai belum memberikan cukup keleluasaan bagi perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja di bawah 18 tahun,” papar Franky.
Dalam konvesi ILO tersebut disebutkan, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja yang berkepentingan, jika ada dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja dengan syarat.
Syaratnya, kesehatan, keselamatan, dan moral mereka dilindungi sepenuhnya, dan mereka telah mendapat pendidikan atau pelatihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.
“Concern ini yang nantinya akan coba kami mediasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini merupakan komitmen kami untuk mendorong investasi sektor padat karya,” jelas Franky .
Merujuk data BPS, angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2015 sebanyak 122,4 juta orang, menurun 5,9 juta orang dibanding Februari 2015.
Penduduk bekerja pada Agustus 2015 sebanyak 114,8 juta orang, menurun sebanyak 6 juta orang dibanding Februari 2015.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2015 sebesar 6,18% meningkat dibanding TPT Februari 2015, yakni sebesar 5,81%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News