Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Petani sawit menyatakan mendukung langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau Sofyan Harahap menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apa pun seharusnya tidak dibenarkan. Tahun 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.
Peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat
“Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan,” ujar Sofyan, akhir pekan lalu.
Ia bilang, pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar. Selain merusak geologi dan kesuburan tanah, aktivitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad menambahkan, pemerintah perlu tegas dengan komitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan tanpa membakar (zero burning).
Menurut dia, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Aturan jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto pada Press Conference Tim Advokasi Keadilan Perkebunan mengatakan, sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana. “Tidak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mendapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News