kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN: Ketidakpastian Pasokan Gas Akan Hambat Proyek LNG Receiving Jawa Barat


Jumat, 12 Februari 2010 / 10:34 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test


JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berharap penandatangan Head of Agreements (HoA) antara Total E&P Indonesie segera terlaksana. Kesepakatan HoA tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen Total untuk memasok gas kepada Receiving Terminal milik PGN dan Pertamina di Jawa Barat.

Direktur Utama PGN, Hendi Priyo Santoso mengaku, pasokan gas adalah salah satu faktor yang bisa membuat rencana proyek pembangunan LNG Receiving terminal Jawa Barat dapat terkendala. Hal itu menjadi kendala lantaran perbankan yang memberikan pinjaman memberi syarat bahwa proyek tersebut harus memperoleh pasokan gas supaya bankable.

Hendi mengakui, Total menjadikan kesepakatan tersebut juga untuk memperoleh perpanjangan kontrak Blok Mahakam. “Dalam perundingan yang terjadi sebelumnya, secara verbal Total E&P Indonesie sering mengkaitkan pasokan LNG itu dengan perpanjangan kontraknya di Mahakam,” keluh Hendi.

Terkait dengan keluhan PGN tersebut, Kepala Badan Pelaksana BP Migas, R.Priyono mengaku akan memanggil Total untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut. Karena dirinya belum mendapatkan surat resmi bahwa Total baru bisa memberikan kontrak gas dari Bontang jika perpanjangan blok Mahakam disepakati. Jika itu memang benar, Priyono menyesalkan sikap Total tersebut karena gas tersebut adalah milik negara.

Direktur Operasi BP Migas, Budi Idianto mengatakan jika perpanjangan blok masih menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Budi, perpanjangan semua kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dituangkan dalam Peraturan Menteri. Diapun berharap peraturan menteri tentang perpanjangan kontrak akan segera terbit pada bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×