kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Phapros (PEHA) gunakan fasilitas pembiayaan bersama Rp 1,35 triliun


Jumat, 20 Maret 2020 / 10:46 WIB
Phapros (PEHA) gunakan fasilitas pembiayaan bersama Rp 1,35 triliun
ILUSTRASI. logo pt Phapros tbk PEHA


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Emiten farmasi pelat merah PT Phapros Tbk (PEHA) mengunakan fasilitas pembiayaan bersama induk usahanya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) sebanyak Rp 1,35 triliun.

Melansir keterbukaan informasi Kamis (19/3),  nilai fasilitas pembiayaan tersebut dijamin bersama KAEF sehingga masuk dalam transaksi afiliasi. Adapun bank pemberi fasilitas ini adalah PT Bank Mandiri, PT BNI, dan PT Bank Maybank Indonesia.

Baca Juga: Ramai soal corona, produsen jamu akui penjualan ikut naik

Suku bunga fasilitas pembiayaan ini mulai dari 7,65% hingga 8,5% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan dapat diperpanjang.

Manajemen PEHA menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan bersama ini dilakukan karena perusahaan akan memperoleh pembiayaan dari bank dengan syarat yang lebih baik.

Adapun PEHA juga memiliki nilai tawar yang lebih kuat dengan melakukan pembiayaan bersama.

Baca Juga: Cegah penularan corona, Phapros optimalkan penggunaan teknologi komunikasi

Selain itu, penggunaan fasilitas pembiayaan bersama, PEHA dapat memperoleh pembiayaan untuk modal kerja maupun pengembangan usaha.

"Sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan usaha di masa yang akan datang," ujar Direktur Utama PEHA, Barokah Sri Utami dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).

Baca Juga: Sido Muncul: Permintaan Tolak Angin meningkat gara-gara virus corona

Berdasarkan analisis Debt to Equity Ratio yang mengacu pada proyeksi bisnis manajemen selama periode lima tahun, dapat digambarkan bahwa debt to equity ratio mengalami penurunan yang mencerminkan adanya kemampuan dalam pembiayaan kewajiban.

Adapun berdasarkan KJPP Desmar, Ferdinand, Hentriawan dan Rekan telah menyatakan Kebijakan Fasilitas Pembiayaan bersama kelompok usaha dinyatakan wajar dan dapat dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×