kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

PHRI: Banyak Hotel dan Restoran Pilih Hentikan Musik Gara-Gara Royalti


Minggu, 17 Agustus 2025 / 14:24 WIB
PHRI: Banyak Hotel dan Restoran Pilih Hentikan Musik Gara-Gara Royalti
ILUSTRASI. Pengusaha yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani di Jakarta (2/4/2025). 


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kewajiban pembayaran royalti musik masih menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha, termasuk hotel dan restoran. 

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menuturkan banyak anggota PHRI kini memilih untuk berhenti memutar musik ketimbang berhadapan dengan risiko pidana.

“Banyak yang akhirnya tidak memutar musik lagi. Daripada ribut, daripada dipidanakan. Mereka bukan maling, tapi justru diperlakukan seperti itu,” ujar Hariyadi kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, pemberlakuan model pembayaran royalti secara blanket license oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menimbulkan masalah sejak awal. 

Baca Juga: Pengusaha Penyewa Pusat Belanja Pernah Nego Tarif Royalti Musik tapi Ditolak

Sebab, cakupan yang dianggap sebagai penggunaan komersial terlalu luas, bahkan mencakup musik yang hanya berfungsi sebagai pelengkap atau ambience.

“Hotel itu jualannya kamar, restoran jualannya makanan. Musik hanya pelengkap. Kalau semua dipukul rata sebagai komersial, itu tidak tepat,” jelasnya.

Ia menilai aturan yang ada saat ini tidak membedakan karya yang masuk public domain maupun tidak, serta masih lemah dalam hal pencatatan hak cipta pencipta lagu. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan perhitungan royalti. 

PHRI sejauh ini tidak mengeluarkan imbauan resmi bagi anggotanya. Hariyadi mengatakan keputusan membayar royalti atau tidak dikembalikan kepada masing-masing hotel dan restoran. 

Ada yang memilih membayar langsung melalui LMKN, ada pula yang menggunakan platform digital pihak swasta, sementara sebagian lainnya memilih tidak memutar musik sama sekali.

Baca Juga: Pengusaha Hotel dan Restoran Keluhkan Tarif Royalti Musik, Minta Regulasi Direvisi

Namun, PHRI berkomitmen mendorong revisi undang-undang agar aturan lebih adil dan transparan. 

“Kami pasti akan mengusulkan perubahan undang-undang. Tarifnya juga harus ditinjau ulang supaya lebih terjangkau sehingga yang akan ikut di dalam skema ini jumlahnya bisa besar,” katanya.

Selain itu, PHRI tengah menjajaki skema kerja sama dengan asosiasi komposer untuk menerapkan sistem direct licensing khusus untuk penampilan musik secara langsung (live performance) di hotel atau restoran. 

“Jadi misalnya kita ada home band atau tempat kita ada pesta pernikahan. Nah itu kita direct licensing langsung kepada pencipta lagunya,” tutur Hariyadi.

Ia menekankan, pembayaran royalti tidak akan dibebankan kepada konsumen. 

“Itu salah besar. Yang membayar adalah pihak hotel atau restoran, bukan pengunjung,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Pemerintah Cari Jalan Tengah Antara Seniman dan Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×