Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang waktu jatuh tempo sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, hanya sedikit restoran dan hotel yang sudah mengantongi sertifikasi halal.
Masa tenggang wajib sertifikasi halal jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Kewajiban tersebut berlaku untuk empat jenis produk, di antaranya makanan-minuman sebagai end product, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman, jasa dan produk sembelihan, serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen seperti maklon, logistik, dan retailer.
Adapun restoran yang berada di sebuah hotel termasuk ke dalam kategori produk tersebut. Hanya saja, hingga saat ini masih sedikit sekali restoran dan hotel yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Baca Juga: PGN Pastikan Gas Bumi Siap Mengalir ke IKN Jelang HUT RI
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada awal 2024, hotel di Indonesia berjumlah 4.125 hotel. Sementara merujuk data Sihalal Badan Penyelenggara Jamian Produk Halal (BPJPH), tercatat hanya 49 hotel atau 1,2% bersertifikat halal.
Adapun sebanyak 48 hotel di antaranya melakukan pemeriksaan kehalalan melalui LPH LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat melakukan pemeriksaan dengan cepat, terjangkau dan mudah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengakui memang belum banyak hotel apalagi restoran yang telah mengantongi sertifikasi halal. Sebab itu, kewajiban sertifikasi halal untuk produk kuliner di restoran dan hotel menjadi tantangan bagi industri di sektor ini.
"Kalau realnya berapa, kami tidak memiliki data lengkapnya karena tidak ada laporan dari pihak pengelola hotel. Tapi bisa dilihat dari data Sihalal, yang memang masih seidikit ya," sebutknya kepada KONTAN, Kamis (14/8/2024).
Menurut Maulana, masih redahnya jumlah restoran hotel yang telah mengantongi sertifikat halal karena memang kurang begitu antusias dalam menjalankan program pemerintah tersebut, meski diberi kemudahan bahkan bisa gratis.
Di sisi lain, ada kendala teknis dari jumlah auditor halal dan LPH terutama di luar Pulau Jawa, yang masih kurang dibanding jumlah restoran dan hotel.
Atas dasar itu, PHRI berharap adanya sinergi antara Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH, dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kemudahan sertifikasi halal usaha sektor perhotelan.
Baca Juga: Surveyor Indonesia Siap Perkuat Peran Pada Proyek-proyek Strategis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News