kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pileg selesai, penjualan semen nasional naik 3,7%


Senin, 16 Juni 2014 / 15:03 WIB
Pileg selesai, penjualan semen nasional naik 3,7%
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penjualan semen nasional pada lima bulan pertama mengalami kenaikan 3,7% dibanding tahun lalu. Peningkatan penjualanya dikarenakan usainya pemilu legislatif (pileg).

Data Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menunjukkan, penjualan semen secara nasional mencapai 23,78 juta ton sepanjang Januari-Mei 2014. Pada lima bulan pertama di 2013 penjualan semen sekitar 22,93 juta ton. Itu artinya ada kenaiakan 3,7% pada awal tahun ini.

Pada Mei 2014 sendiri penjualan semen tercatat naik 5,19%. Widodo Santoso, Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia mengatakan, dibanding tahun lalu penjualan Mei 2014 ada peningkatan sekitar 8%. "Kenaikan ini dipicu pemilihan calon legislatif sudah selesai dan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek telah turu. Aktivitas masyarakan juga sudah lancar, " kata Widodo pada KONTAN, Jumat (13/6).

Adapun rata-rata pertumbuhan penjualan semen pada Mei 2014 di Pulau Sumatra adalah tumbuh 5,5%, Pulau Jawa naik sebesar 8,2%, Kalimantan tumbuh 21%, Sulawesi naik 16%, Nusa Tenggara turun 13,4% dan Papua turun 9,3%. Untuk penjualan semen nasional sepanjang Januari-Mei 2014 di Sumatra tumbuh 1,2%, Pulau Jawa tumbuh 4,9%, Kalimantan naik 4,4%, dan Sulawesi tumbuh 8,7%. Untuk Nusa Tenggara turun 3,2% dan Papua turun 3,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×