Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Amanat Undang Undang 3/2014 tentang Perindustrian yang mengharuskan pabrik pindah ke kawasan industri mulai mendapat perlawanan. Utamanya, dari pabrik jamu. Mereka yang tak punya dana memilih menutup pabriknya.
Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) memperkirakan ada belasan produsen jamu yang akan menutup pabrik jika harus membeli lahan kawasan industri.
"Tak semua industri jamu sanggup memindahkan pabrik ke kawasan industri," kata Dwi usai menyampaikan keluhannya di Kementerian Perindustrian, Rabu (30/9). Hitungan Dwi, ada sekitar 10 pabrik -15 pabrik jamu yang akan memilih tutup karena tak bisa pindahkan pabrik.
Perusahaan jamu yang menutup pabrik itu berada di Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dampak dari penutupan pabrik itu, kata Dwi, akan menyebabkan 1.000 pekerja terkena PHK.
Dwi menjelaskan, mayoritas anggota GP Jamu merupakan perusahaan menengah dan kecil. Data GP Jamu, hanya 29 perusahaan dari 8.000 yang menyandang status sebagai perusahaan besar.
Adapun perusahaan berskala menengah berjumlah sekitar 400 perusahaan, sedangkan sisanya adalah perusahaan skala kecil atau rumahan.
Makanya, Dwi berharap, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bisa memberikan kelonggaran kepada industri jamu.
Setio Hartono, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian bilang, pemerintah tengah berusaha mencari solusi masalah industri menengah dan kecil ini.
Rencananya, masukan dari industri jamu ini akan dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang kini masih dibahas. "Kami sedang membahasnya, secepatnya akan selesai," janji Setio. Ini artinya, ada kemungkinan pemerintah akan memberikan pengecualian. Apalagi, dalam UU Perindustrian juga menegaskan, industri kecil masuk pengecualian.
Menurut Dwi, kendala utama industri jamu memindahkan pabrik ke kawasan industri adalah mahalnya harga lahan di kawasan industri. Dwi memberi contoh, harga satu meter lahan di kawasan industri di Jabodetabek saja mencapai Rp 3 juta per meter.Ini belum termasuk biaya mendirikan bangunan atau mendirikan pabrik. Makanya, industri jamu berharap, ada penegasan pengecualian di aturan turunan UU itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News