Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Meskipun sempat mendapat protes dari berbagai kalangan industri dan pengusaha, pemerintah tetap bersikeras akan menaikkan tarif listrik sebesar 15% mulai 1 Januari 2013 depan. Selain itu, mulai tahun depan pemerintah juga bakal mencabut subsidi listrik untuk mall, hotel, serta rumah mewah.
Jarman Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kenaikan listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap, namun skemanya masih dalam kajian pemerintah bersama PT PLN (Persero). "Naiknya bisa per triwulan, atau bisa juga bulanan, kami masih pertimbangkan, yang jelas tidak sekaligus 15%," kata dia, akhir pekan lalu.
Dia juga menegaskan, kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk kalangan industri dan rumah mewah. Yakni, golongan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA (R3), bisnis 6.600 VA-200 kVA (B2), serta bisnis 200 kVA ke atas (B3). Sedangkan untuk kelas rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Meskipun kenaikan listrik bakal diterapkan, kalangan industri sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya, kalangan bisnis golongan B2 tetap akan memperoleh subsidi, sedangkan R3 alias rumah mewah dan golongan B3 termasuk mall besar subsidi listriknya bakal dicabut. "Industri tetap disubsidi, tapi akan dikurangi. Golongan B3 itu bisnis kaya mal itu tidak ada subsidi lagi," jelasnya.
Jarman menjamin, kenaikan tarif ketiga golongan tersebut nantinya akan tidak melebihi harga keekonomian atau biaya pokok penyediaan (BPP) plus margin sebesar 7%. Untuk R3 dan B2 yang termasuk pelanggan tegangan rendah (TR), tarif listrik keekonomian mencapai Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif keekonomian untuk golongan B3 adalah Rp 1.113 per kWh.
Dengan begitu, besaran kenaikan tarif listrik 15% yang bakal diterapkan tahun depan merupakan angka rata-rata dari ketika golongan tersebut. Menurut Jarman, nilai kenaikan yang akan dibebankan kepada masing-masing golongan pun akan berbeda-beda.
Rudi Rubiandini Wakil Menteri ESDM menambahkan, sejauh ini pihaknya lebih condong untuk menggunakan skema kenaikan 4,3% per triwulan. “Namun kalau nanti ada usulan satu bulanan, ide tersebut bisa kami terima. Tetapi, kami masih mengikuti nota keuangan dengan skema per triwulan, kalaupun berubah pasti akan kami informasikan," imbuhnya.
Sejauh ini, pemerintah masih menunggu terbitnya UU APBN 2013 yang saat ini masih dalam pembahasan dewan. Nantinya, berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur besaran tarif baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News