Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN secara resmi melakukan go live digitalisasi integrasi data perpajakan mulai Jumat (7/10).
Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan, dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara memberikan apresiasi atas capaian yang dilakukan oleh DJP bersama PLN dalam melakukan integrasi data perpajakan. Menurutnya, integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk semakin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak.
“Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain,” tutur Suahazil Nazara dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (9/10).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Penuhi target bauran EBT 23% di 2025 tak bisa hanya andalkan RUPTL
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, tantangan saat ini tidak hanya dalam hal transformasi digital, melainkan juga terkait integrasi data antar entitas. Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi, dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Integrasi antar entitas ini menurut saya sulit. Saya sangat berterima kasih kepada DJP dan PLN yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP," ujar Budi.
Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengelolaan pajak PLN, terutama pengelolaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Sebagai informasi, kontribusi pajak PLN mencapai Rp 25 triliun-Rp 35 triliun per tahun, sementara sebesar 45%-50% di antaranya adalah PPN. Alhasil, integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan bank persepsi ini akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan, digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.
“Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ujar Zulkifli.
Baca Juga: Diskon tambah daya PLN untuk UMKM dan IKM diperpanjang 31 Oktober, ini cara dapatnya
Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan bank persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari bank persepsi.
Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data faktur pajak masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.
Pengembangan Integrasi data perpajakan PLN yang menggunakan aplikasi air tax ini didukung oleh anak perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, bank persepsi yang terdiri dari BNI, BRI dan Bank Mandiri juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya integrasi pembayaran pajak dengan aplikasi bank.
Go live merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatagani oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-faktur host-to-host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.
“Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Kami bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN,” kata Suryo.
Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020 – 2024. Di sini DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui proses pengujian kepatuhan yang komprehensif dan terstandarisasi.
Selanjutnya: Pengaturan excess power di UU Cipta Kerja kontra produktif bagi investasi listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News