Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Kedua, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi.
Tak hanya SPKLU, beleid tersebut juga mengatur tentang fasilitas penukaran baterai dilakukan pada stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Dalam regulasi tersebut, PLN sebagai badan usaha SPKLU dan badan usaha SPBKLU juga ditugaskan menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU, yang antara lain memuat lokasi dan kapasitas pengisian, serta skema usaha SPKLU dan SPBKLU.
Baca Juga: Yogyakarta International Airport (YIA) jadi pelanggan premium PLN
Arsyadany bilang, pihaknya pun akan menyesuaikan roadmap yang sudah dimiliki PLN dengan pengaturan yang ada dalam Permen ESDM No. 13/2020 tersebut. "Roadmap sudah ada, namun tentu akan kita sesuaikan dengan adanya Permen itu dan kondisi Covid-19," katanya.
Yang jelas, Arsyadany memastikan PLN bakal mematuhi pengaturan yang tertuang di Permen ESDM No.13/2020. Kata dia, dengan adanya regulasi tersebut pengembangan infrastruktur kendaraan listrik diharapkan bisa semakin pesat, yang juga semakin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
"Intinya PLN siap menyukseskan apa yang menjadi penugasan yaitu menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai. Diharapkan dapat memberikan akselerasi hadirnya era kendaraan listrik," terangnya.
Dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai ini, PLN pun membuka diri untuk bekerjasama dengan badan usaha lainnya. "PLN tentu akan membuka kerjasama dengan pihak lain," pungkas Arsyadany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News