Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta supaya patokan harga batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton bisa diperpanjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani berdalih, patokan harga batubara sangat dibutuhkan untuk menjaga kinerja perusahaan setrum plat merah tersebut.
"Memang kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah, dengan begitu (ada patokan harga) kita bisa memprediksi. Jadi kami sangat mengharapkan pemerintah untuk bisa memperpanjangnya," kata Sripeni di Gedung DPR RI, Rabu (28/8).
Baca Juga: Pemadaman listrik bikin ridership penumpang MRT turun 13% bulan ini
Terlebih, kata Sripeni, perhitungan untuk subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 maupun Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik masih berdasarkan asumsi harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton. "Ya kami masih menggunakan (asumsi) itu," ungkapnya.
Padahal, jika tidak ada perubahan, kebijakan patokan harga tersebut akan berakhir pada akhir tahun 2019 ini. Oleh sebab itu, PLN pun bergerak cepat.
Tanpa menunggu pergantian Menteri ESDM pada kabinet yang baru, Sripeni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar kebijakan tersebut bisa diperpanjang. "Sudah kami ajukan, bagi kami itu tidak ada kaitannya (pergantian menteri), kami tidak melihat adanya unsur politis," ungkapnya.
Baca Juga: Risiko fiskal BUMN makin meningkat, Kemkeu sudah antisipasi
Namun, Kementerian ESDM masih enggan memberikan kepastian. Saat dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih belum melakukan pembahasan terkait berlanjut atau tidaknya kebijakan ini.
Bahkan, Bambang mengatakan bahwa pembahasan tentang kebijakan ini kemungkinan baru akan dilakukan menunggu Menteri ESDM pada kabinet yang baru. "Ya kemungkinan begitu (menunggu menteri baru), yang jelas sampai Desember tahun ini masih, prinsipnya sebelum ada kebijakan baru, kebijakan ini masih berlaku," terangnya.