Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengusulkan patokan harga gas dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik. Usulan itu diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
Usulan ini disodorkan PLN adalah harga dibatasi menjadi US$ 6,5 per mmbtu untuk di Pulau Jawa dan US$ 7 per mmbtu untuk di luar Pulau Jawa. Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Menteri ESDM Ignasius Jonan berkenaan dengan toll fee kebijakan harga gas tersebut.
Menurut dia, di Peraturan Pemerintah No. 79/2014, ada empat energi primer untuk pembangkit ketenagalistrikan yaitu, batubara, gas, air dan panas bumi. Nah, PLN bisa mendapatkan perlakuan khusus atas energi primer tersebut. "Sekarang perlakuan khusus sudah dimulai dengan DMO batubara. Nah, untuk gas juga sedang diupayakan," kata Iwan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (5/7).
Patokan khusus harga gas DMO bagi pembangkit listrik PLN ini, kata Iwan, jika PLN ingin menaikkan utilisasi penggunaan gas. Tujuannya agar harga keekonomian listrik yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) terjangkau.
"Permintaan kami dibatasi maksimal US$ 6,5 per mmbtu untuk Jawa dan kalau diluar Jawa US$ 7 per mmbtu. Ini supaya penggunaan masuk, keekonomian masuk dan terjangkau," ungkapnya.
Asal tahu saja, dari pembangkit listrik milik PLN yang beroperasi saat ini, khusus yang menggunakan gas mencapai 25% atau 13.000 megawatt (MW).
Soal usulan PLN itu, Iwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Andy Noorsaman Sommeng dan SKK Migas. "Responnya positif. Yang pentingkan semua pihak memahami dulu energi lokal dalam negeri," tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan perlu ada perlakuakn khusus dalam penetapan harga gas dalam negeri untuk pembangkit listrik. Pasalnya harga gas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik sebesar 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP) masih dianggap naik dan turun.
Misalnya, jika ICP mencapai US$ 60 per barel berarti pembelian gas oleh PLN sekitar US$ 8 per mmbtu. "Kalau dari Permen itu, 14,5% masih up and down. Nah kalau mau aman, ya harus (kunci). Kan target listrik dulu," kata Andy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News