kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMN untuk Garuda Indonesia (GIAA) Telah Disetujui DPR, Kapan Dananya Cair?


Senin, 26 September 2022 / 13:42 WIB
PMN untuk Garuda Indonesia (GIAA) Telah Disetujui DPR, Kapan Dananya Cair?
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda indonesia (persero) Tbk (GIAA) melalui mekanisme rights issue dengan nominal sebesar Rp 7,5 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda indonesia (persero) Tbk (GIAA) melalui mekanisme rights issue dengan nominal sebesar Rp 7,5 triliun. Nantinya, pelaksanaan PMN akan diberikan setelah ada keputusan kasasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat melakukan rapat kerja bersama Direktur Jendral Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Direktur Utama Garuda indonesia Irfan Setiaputra, Senin (26/9).

“(Semuanya setuju) kita ketok ya. Saya putuskan kita semua (pemerintah dan Komisi XI DPR RI) setuju (PMN Garuda Rp 7,5 triliun),” tutur Kahar.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah PMN ke Garuda Indonesia Sebesar Rp 7,5 Triliun

Selain itu juga mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia tahun 2022, dan kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas minimal 51% serta mempertahankan saham merah putih sebagai penentu kebijakan dan pengambilan keputusan.

Adapun, restrukturisasi PMN dan privatisasi Garuda Indonesia diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional, serta memperkuat mitigasi risiko.

Sementara itu, PMN yang akan diberikan kepada Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk pemeliharaan, restorasi, pemenuhan pemeliharaan cadangan, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaanya akan dimonitor dan dituangkan dalam key performance indicator (KPI).

KPI yang dimonitor diantaranya, kinerja keuangan, potensi pemerinaan negara, efektivitas penyerapan PMN, manfaat optimalisasi rute network, dan manfaar dampak ekonomi.

Kementerian Keuangan nantinya akan melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukrisasi dan inisiatif strategis serta perbaikan keuangan dan operasional yang dilakukan Garuda, serta melaporkan kepada Komisi XI DPR per kuartalnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi yang dimaksud adalah terkait Garuda Indonesia (GIAA) yang mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara GIAA dan krediturnya. Permohonan itu disampaikan pengugat sebelum 14 hari pasca putusan Pengadilan pada 27 Juni 2022.

Pemberian dana PMN alias pelaksanaan PMN kepada Garuda tersebut nantinya akan diberikan setelah adanya putusan kasasi tersebut.

Baca Juga: Disuntik PMN Rp 258 Miliar, PLN Targetkan Bisa Terangi 97 Desa di NTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×