CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PPA bakal ambil alih aset tuban petro


Jumat, 22 Maret 2013 / 08:00 WIB
PPA bakal ambil alih aset tuban petro
ILUSTRASI. Manajemen PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Dok. ASGR


Reporter: Muhammad Yazid, Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersiap  mengambil 70% saham PT Tuban Petrochemicals Industries apabila Tuban Petro gagal membayar utang jatuh tempo senilai Rp 2,83 triliun sebelum 26 Maret 2013.

Ini merupakan konsekuensi atas kegagalan Tuban Petro dalam pembayaran multi years bond (MYB) seri VII kepada PPA dengan nominal sebesar Rp 734 miliar yang telah jatuh tempo pada 27 Agustus 2012. Dan setelah ada tambahan waktu 30 hari kalender sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian MYB, pada 27 September 2012, PPA menerbitkan Notice of Default kepada Tuban Petro.

Sebelumnya, Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan utang PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah (Pertamina, SKK Migas, dan PPA) melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA).
Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, beberapa condition precedent yang diatur dalam MRA belum dapat dipenuhi, sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku. Pembayaran MYB seri VII ini sebelumnya merupakan bagian yang akan dibayarkan oleh Tuban Petro dengan menggunakan skema perjanjian restrukturisasi itu.

Renny Rorong, Corporate Secretary PPA, mengungkapkan, dengan penerbitan Notice of Default ini, seluruh MYB yang berjumlah Rp 2,83 triliun menjadi jatuh tempo seketika (due and payable). "Sebagai konsekuensi hukum, PPA sebagai pemegang MYB berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi," ungkap dia dalam rilisnya ke KONTAN, Kamis (21/3).

Renny menjelaskan, jaminan yang akan dieksekusi itu antara lain, pertama, 80% saham PT Polytama Propindo. Kedua, 50% saham PT Petro Oxo Nusantara. Ketiga,  59,5% saham TPPI. Keempat, 30% saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari. Kelima, tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama (Zero Coupon Bond). Keenam 3rd Rank Fixed Asset TPPI.

Menanggapi hal itu, Basya G Himawan, Wakil Presiden Direktur PT TPPI membenarkan, Rabu depan merupakan batas akhir untuk pelunasan utang Honggo dengan jaminan 70% kepemilikan saham di kilang Tuban. "Kalau dia tidak membayar sebelum 26 Maret, jaminan itu akan dapat dimiliki Kementerian Keuangan," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (20/3).

Menurut Basya, jumlah utang Honggo kepada PT PPA yang tersisa sampai sekarang mencapai Rp 2,8 triliun. Sementara, pelunasan kepada kreditur lain seperti Pertamina dan SKK Migas akan dilakukan melalui skema keputusan di pengadilan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×