Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara
Lebih lanjut, Elba mengatakan, PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara (khususnya Bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak).
PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5% sampai dengan 10%.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," sebutnya.
Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50% dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50%.
Namun PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Denpasar (DPS).
Tonton: Kejagung Amankan Pendiri Sriwijaya Air di Bandara Soetta Terkait Kasus Korupsi PT Timah| KONTAN News
Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20%). Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8% (menjadi 2%) dan discount propeller 5% (menjadi 20%), discount PJP2U 50% dan PJP4U 50%, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10%.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," pungkas Elba.
Selanjutnya: Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN & Honorer Naik Mulai 2025, Cek Rincian & Gaji PNS & P3K
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News