kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pramugari cantik Merpati tagih janji Dahlan Iskan


Selasa, 12 Agustus 2014 / 14:43 WIB
Pramugari cantik Merpati tagih janji Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Jangan Berlebihan Mengonsumsinya! Ini 5 Akibat Buruk Kelebihan Vitamin E


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Beberapa wanita berparas cantik dengan menggunakan seragam baju pramugari datang bersama rombongan pegawai maskapai Merpati Nusantara Airlines. Meski berunjuk rasa, mereka tidak lupa berdandan dengan menggunakan lipstik.

Pramugari-pramugari Merpati itu datang ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan memakai ikat kepala bertuliskan, "Bayar Gaji dan THR Kami". Meski kepanasan, mereka tetap tersenyum di depan kamera para pewarta berita.

"Bayar gaji kami, bayar THR kami," ujar Annisa Maharani, seorang pramugari yang berdemo di depan Kementerian BUMN, Selasa (12/8/2014).

Annisa mengaku sudah tidak bekerja sejak bulan Februari. Annisa yang sudah bekerja selama tiga tahun ternyata tidak mendapat THR selama dua tahun. "Kami sudah tidak terbang awal Februari, terakhir 30 Januari sudah stop," ungkap Annisa.

Alasan utama Annisa tidak pindah ke maskapai lain ialah karena menunggu keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan membayar THR dan pesangon yang mereka tuntut dari dua tahun lalu. "Belum mau pindah, tunggu pesangon dulu dan gaji," ujar Annisa.

Ada 300 pegawai Merpati yang melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN. Mereka tiba sekitar pukul 11.15 WIB dengan menggunakan lima bus. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×