Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo merestui suntikan modal negara ke PT Hutama Karya (Persero). Jumlah suntikan modal itu mencapai Rp 10,5 triliun. Seperti dilansir laman Setkab.go.id, suntikan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden pada 6 September 2019.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10,5 triliun,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jakarta. Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Tol Trans Sumatra selesai sesuai target, Menteri BUMN beri apresiasi ke pekerja
Suntikan modal itu diberikan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera
Diharapkan, suntikan modal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya yang merupakan BUMN. Sementara itu, sumber suntikan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) 2019.
Baca Juga: BUMN yang diberi PMN bertugas untuk menunjang program pemerintah
Oleh karena itu, suntikan modal sebesar Rp 10,5 triliun kepada Hutama Karya diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Adapaun peraturan pemerintah tersebut sudah berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 September 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Suntik Rp 10,5 Triliun untuk Hutama Karya, Buat Apa?
Penulis : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News