Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Impor ilegal produk jamu dan obat tradisional merebut separuh total omzet industri jamu dan obat tradisional di dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Charles Saerang, mengatakan, dari potensi omzet industri ini yang sebesar Rp 25 triliun per tahun, sekitar Rp 12,5 triliun diambil oleh produk ilegal impor. "Khususnya untuk produk aromaterapi dan spa," katanya, Senin (11/10).
Membendung produk jamu dan obat tradisional ilegal ini untuk masuk ke Indonesia tidak gampang. Sebab, bisnis Unit Kecil dan Menengah (UKM) klinik-klinik di daerah umumnya meminta izin praktek pada Dinas Kesehatan setempat, sehingga, pengawasannya sulit.
Untuk membahas solusi proteksi pada produsen jamu dan obat-obatan tradisional segmen bawah dari produk impor yang ilegal, Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat, mengaku, tengah merancang pertemuan yang akan melibatkan asosiasi dan BPOM.
Nantinya, Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian akan menginventarisasi ketat produk yang membutuhkan standar nasional Indonesia. "Standardisasi akan berlaku bagi semuanya," kata Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News