kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat


Kamis, 09 Oktober 2025 / 18:19 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat
ILUSTRASI. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan BUMD yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua koperasi atau pelaku usaha bisa langsung ikut serta. Setiap badan usaha yang ingin mengelola sumur rakyat harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi resmi dari kepala daerah.

Baca Juga: Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

"Koperasi UMKM BUMD itu direkomendasikan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur). Jadi kalau ditanya sudah ada (yang mengajukan), sudah ada. Bahkan yang diajukan bukan satu atau dua, beberapa. Tetapi dalam aturan main kan ada. Nanti kita verifikasi yang memenuhi syarat," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10).

Bahlil menambahkan, kemampuan teknis dan finansial calon pengelola juga menjadi pertimbangan utama.

“Saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah kepala daerah,” ujarnya.

Fokus pada Usaha Menengah, Bukan Mikro

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, pelibatan UMKM dalam program sumur rakyat ini tidak mencakup usaha mikro. Hanya usaha menengah yang dinilai memiliki kapasitas memadai diizinkan ikut serta.

"Saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar," kata Maman.

Baca Juga: PP Terbaru Terbit, Menkop Buka Jalan Kopdes Kelola Izin Usaha Tambang

Menurut Maman, seleksi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari daerah, sementara kriteria dan persyaratan teknis akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kementerian UMKM berperan dalam pendampingan dan pembinaan usaha yang lolos verifikasi.

“Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan,” ujar Maman.

Kementerian ESDM sebelumnya mencatat, terdapat sekitar 45.000 sumur rakyat yang siap dilegalkan di enam provinsi, dengan Sumatera Selatan menjadi daerah terbanyak. Jika seluruh sumur tersebut bisa kembali berproduksi, potensi produksinya dapat mencapai 45.000 barel minyak per hari, menurut perkiraan SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×