kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat


Kamis, 09 Oktober 2025 / 18:19 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat
ILUSTRASI. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan BUMD yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merinci kriteria bagi koperasi, usaha menengah, dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, tidak semua koperasi atau pelaku usaha bisa langsung ikut serta. Setiap badan usaha yang ingin mengelola sumur rakyat harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi resmi dari kepala daerah.

Baca Juga: Sudah Bayar, 15 Izin Perusahaan Tambang yang Dihentikan ESDM Sudah Dikembalikan

"Koperasi UMKM BUMD itu direkomendasikan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur). Jadi kalau ditanya sudah ada (yang mengajukan), sudah ada. Bahkan yang diajukan bukan satu atau dua, beberapa. Tetapi dalam aturan main kan ada. Nanti kita verifikasi yang memenuhi syarat," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/10).

Bahlil menambahkan, kemampuan teknis dan finansial calon pengelola juga menjadi pertimbangan utama.

“Saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah kepala daerah,” ujarnya.

Fokus pada Usaha Menengah, Bukan Mikro

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, pelibatan UMKM dalam program sumur rakyat ini tidak mencakup usaha mikro. Hanya usaha menengah yang dinilai memiliki kapasitas memadai diizinkan ikut serta.

"Saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar," kata Maman.

Baca Juga: PP Terbaru Terbit, Menkop Buka Jalan Kopdes Kelola Izin Usaha Tambang

Menurut Maman, seleksi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari daerah, sementara kriteria dan persyaratan teknis akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kementerian UMKM berperan dalam pendampingan dan pembinaan usaha yang lolos verifikasi.

“Kami dari Kementerian UMKM hanya mengikuti dan mendorong pembinaan serta pendampingan,” ujar Maman.

Kementerian ESDM sebelumnya mencatat, terdapat sekitar 45.000 sumur rakyat yang siap dilegalkan di enam provinsi, dengan Sumatera Selatan menjadi daerah terbanyak. Jika seluruh sumur tersebut bisa kembali berproduksi, potensi produksinya dapat mencapai 45.000 barel minyak per hari, menurut perkiraan SKK Migas.

Selanjutnya: ESDM Genjot Produksi LPG Dalam Negeri, Kurangi Ketergantungan Impor

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×