kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi pesawat N219 untuk mengisi 25% pasar dunia


Jumat, 13 September 2019 / 19:22 WIB
Produksi pesawat N219 untuk mengisi 25% pasar dunia
ILUSTRASI. Pembuatan badan pesawat N219 PT DI


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dirgantara Indonesia (PTDI) akan memproduksi pesawat N219 mulai tahun depan. Targetnya, pesawat N219 yang diproduksi akan bisa mengisi 25% pasar dunia atau setara dengan 532 unit hingga 11 tahun ke depan.

Dalam mengejar target tersebut, produksi N219 akan dilakukan secara bertahap, yakni dengan memproduksi sebanyak empat unit di tahun pertama produksi.

Pada tahun-tahun berikutnya, volume produksi akan ditingkatkan menjadi delapan unit pada tahun kedua, 12 unit di tahun ketiga, 24 unit di tahun keempat, dan 36 unit tahun kelima dan seterusnya hingga target dipenuhi.

Baca Juga: PTDI targetkan kontrak pesawat dan helikopter senilai US$ 283,04 juta di 2019

Menurut keterangan Kepala Divisi Penjualan Pesawat Terbang PTDI Iga Satyawatu, pada nantinya, setiap unit pesawat N219 akan dihargai sekitar US$ 6 juta berdasarkan acuan tahun fiskal 2019.

Hingga saat ini sudah terdapat beberapa pihak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyampaikan minat pembelian dan kerja sama produksi.

Pihak dalam negeri ini terdiri dari instansi pemerintah dan badan usaha swasta. Adapun pihak instansi pemerintah yang telah melakukan pemesanan N219 terdiri dari Pemertintah Daerah (Pemda) Aceh, Kalimantan Utara, dan Papua.

Sementara itu, beberapa pihak swasta yang telah melakukan pemesanan di antaranya meliputi Aviastar, Trigana, dan Pelita.

Sementara itu, pihak luar negeri yang telah menyampaikan minat pembelian dan kerja sama produksi meliputi Uni Emirat Arab, Kolombia, Nigeria, dan Singapura. Sayangnya, Igan enggan merinci nilai maupun unit pemesanan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Baca Juga: Pajak dan MRO pasca-Max 8 berhenti




TERBARU

[X]
×