Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengusaha batubara meminta pemerintah tidak menambah beban kepada mereka di tengah kondisi bisnis yang berat akibat rendahnya harga jual komoditas ini. Salah satu beban yang dirasakan pengusaha batubara adalah masalah penghitungan pajak.
Menyusul keberatan mengenai mekanisme penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini pengusaha menyampaikan keberatan soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengusaha yang meneken Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), generasi III.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriatna Suhala menyatakan dasar keberatan pengusaha adalah dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan 25 Mei 2015 yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B khusus Generasi III.
Ketidakonsistenan yang dimaksud BPK adalah ada yang menyebut batubara yang dihasilkan PKP2B Generasi III sebagai barang kena pajak (BKP), dan ada yang menyebutnya sebagai non BKP. "Maka dari itu, sesuai rekomendasi BPK. Kami minta Menteri Keuangan segera menerbitkan surat edaran penafsiran mengenai PPN ini," katanya, Rabu (23/3).
Pengusaha sejatinya sudah pernah melakukan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak pada masa Sigit Pradi Pramudito menjelang akhir 2015. Saat itu Dirjen Pajak menjanjikan untuk segera mengeluarkan surat edaran agar tidak ada beda tafsir di lapangan mengenai PPN terhadap batubara yang dihasilkan PKP2B Generasi III.
"Beliau menjanjikan Desember 2015 akan mengeluarkan surat edaran agar seragam. Namun Dirjen Pajak keburu mengundurkan diri," kata Supriatna.
Kehilangan restitusi
Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak PKP2B Generasi III, David Hamzah Damian menyebut pangkal keruwetan penafsiran ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000. Beleid ini menyatakan batubara tidak masuk kategori BKP. Padahal di PKP2B Generasi III menyatakan batubara termasuk BKP sehingga tetap dipotong PPN.
Akibatnya semenjak PP itu terbit, pembeli batubara tidak kena PPN. "Namun ini bertentangan dengan kontrak PKP2B Generasi III, sehingga perusahaan PKP2B tidak mendapatkan hak untuk merestitusi PPN yang sudah dibayarkan," terangnya, Rabu (23/3).
Menanggapi ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Mekar Satria Utama menyatakan PKP2B Generasi III pengenaan PPN-nya diatur dalam perjanjian yang bersifat lex spesialist.
Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara (Minerba) semua pajak menjadi sama. "Dengan demikian, perlakuan perpajakan tergantung isi dari masing-masing kontraknya, sehingga memang menjadi tidak sama antara satu kontrak atau perusahaan dengan kontrak atau perusahaan lain," tandasnya kepada KONTAN, Rabu (23/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News