kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.837   9,25   0,14%
  • KOMPAS100 988   -0,63   -0,06%
  • LQ45 764   0,74   0,10%
  • ISSI 219   0,38   0,17%
  • IDX30 396   0,63   0,16%
  • IDXHIDIV20 467   0,22   0,05%
  • IDX80 111   0,07   0,07%
  • IDXV30 114   0,02   0,02%
  • IDXQ30 129   0,22   0,17%

Produsen Jamu Diminta Segera Mendaftarkan Merek di Dalam dan Luar Negeri


Kamis, 09 Juni 2022 / 08:30 WIB
Produsen Jamu Diminta Segera Mendaftarkan Merek di Dalam dan Luar Negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural  Heritaga UNESCO oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Bidang Industri, Investasi, Hak Cipta dan Inovasi Jony Yuwono menyatakan bahwa pengusaha jamu harus bersiap untuk mendaftarkan merek produk jamu agar mendapat pengakuan di Indonesia dan negara lain.

“Asosiasi terus menghimbau dan mendorong anggota.  Jangan sampai jamu sudah mendapat pengakuan, tetapi produsen jamu sendiri yang tidak siap.  Akan sangat merugikan jika merek yang kita pakai sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain,” ungkapnya dalam Talkhow Perlindungan HKI untuk Produk Jamu dan Obat Tradisional, Rabu (8/6).

Baca Juga: Kuartal I-2022, Penjualan Ekspor Sido Muncul (SIDO) Meningkat Hingga 125%

Jony mengakui bahwa sebagian besar produsen jamu dan obat tradisional di Indonesia, terutama yang bergerak di skala kecil dan menengah, yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bisnis jamu dan obat tradisional.

"Acap kali, mereka mengira bahwa sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah cukup untuk melindungi produk jamu dan obat tradisional mereka, kata Jony

“Sertifikat BPOM dan sertifikat merek adalah dua hal yang berbeda.  Sertifikat BPOM untuk penjaminan mutu produk kita sedangkan merek untuk menjamin perliindungan atas kepemilikan merek produk kita,” jelasnya.

Rakhmita Desmayanti, Partner dari Kantor Konsultan HKI SIP R, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang ada peningkatan kesadaran pengusaha di Indonesia untuk melindungi mereknya, meski masih ada yang tidak memahami pentingnya perlindungan merek untuk keberlangsungan bisnis.

“Sebagian masih tidak tahu manfaatnya, padahal pemerintah telah memfasilitasi pendaftaran HKI,” ucapnya.

Menurut Rakhmita, selain merek, produsen jamu kecil dan menengah juga perlu memastikan perlindungan rahasia dagang untuk produk jamu dan obat tradisional mereka.

Baca Juga: Sido Muncul (SIDO) Bagikan Total Dividen Rp 1,14 Triliun

“Merek dan rahasia dagang adalah dua hal yang perlu dilindungi dahulu oleh produsen jamu,” sarannya.

Jony mengingatkan bahwa dendaftaran merek, memerlukan proses, investasi dan ada resiko penolakan.

“Ingat bahwa pengusaha jamu bukan kita sendiri, banyak pengusaha yang memilik produk dengan merek serupa atau mirip.  Semakin cepat semakin baik agar investasi tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.

Pada tahun 2014, Indonesia dikejutkan dengan penggunaan kata jamu yang diklaim oleh Malaysia untuk mewakili jenis minuman kesehatan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×