kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Produsen Serat Sintetis Pangkas Produksi Hingga 20%


Senin, 24 November 2008 / 17:02 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keterpurukan sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyeret sektor hulunya. Industri serat sintetis terpaksa memangkas produksi mereka hingga 20%. Dengan begitu, total produksi serat sintetis nasional bakal terpangkas dari 850.000 pada 2007 menjadi 800.000 ton pada tahun ini.

Saat ini ada 13 industri serat sintetis yang beroperasi di dalam negeri. Kesemuanya sedang mengalami kelesuan pembelian. Mereka pun memangkas produksinya sebagai jalan tengah untuk bertahan.

"Kontrak saat ini masih jalan tapi untuk pembelian tahun depan belum ada teken kontrak lagi. Sampai akhir tahun hanya 800.000 ton produksi kami. Jumlah ini turun dari 2007 lalu," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Fiber Indonesia (Apsyfi) Kustardjono Prodjolalito, Senin (24/11).

Produsen memangkas produksinya dengan cara mematikan beberapa lini pabrik. Lini produksi itu antara lain staple fibre dan filamen. Sebelum pemangkasan rata-rata produksi setiap perusahaan di bawah 100.000 ton. Dengan kebijakan ini, produksi mereka akan berkisar 50.000 ton saja.

Meski demikian, pengusaha mengaku belum berencana mengurangi karyawan mereka. Kebijakan yang mungkin mereka lakukan sebatas merumahkan para karyawan terlebih dulu. Sementara tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mereka putuskan pada awal Desember ini. Saat ini, total tenaga kerja langsung di sektor industri serat sintetis mencapai 36.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×