kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Program B30 Bikin Harga Minyak Goreng Meroket?


Senin, 07 Februari 2022 / 16:49 WIB
ILUSTRASI. Seorang pembeli memilih minyak goreng premium yang dijual di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2022).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Jauh di atas HET, Harga Minyak Goreng di Pasar Tebet Capai Rp 22.000 per Liter

Sifatnya mandatori. Jadi Menteri, apalagi Dirjen tidak etis curhat ke media mengkritik program presiden sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng. Apalagi dari 47 juta liter produksi CPO kita, hanya 7 juta liter yang dialokasikan untuk biodieasel B30.

“Menteri perdagangan harus fokus kepada tugas dan kewenangannya. Jangan malah buang badan mengkritik Kementerian lain. Kalau sudah buang badan begini jangan-jangan memang tanda-tanda inkompetensi,” katanya.

Senada, Eddy Martono, Sekretaris Jenderal GAPKI menampik bahwa penerapan program biodiesel mengganggu pasokan atau harga minyak goreng dalam negeri.

“Yang menyebabkan harga minyak goreng tinggi memang karena harga minyak nabati internasional sedang tinggi,” jelasnya. 

Eddy juga membantah bahwa pengusaha lebih suka menyuplai ke biodiesel ketimbang minyak goreng. “Program B30 itu bersifat mandatori dan volume ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Peneliti Senior LPEM FEB-UI Mohamad Revindo menjelaskan bahwa permasalahan harga minyak goreng yang tak kunjung turun disebabkan karena ketidakmampuan Kementerian Perdagangan melakukan distribusi dengan baik.

Baca Juga: KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng Pekan Depan

“Kementerian Perdagangan seharusnya menjalankan operasi distribusi secara menyeluruh di titik-titik yang teridentifikasi sangat kekurangan pasokan dengan pengawasan yang super ketat, tidak serta-merta menerima alasan para produsen dengan begitu saja,” kata Mohamad Revindo, peneliti senior LPEM FEB-UI.

Menurut Revindo, pemerintah juga tidak cukup hanya menunggu produsen dan distributor menjalankan kebijakan. Langkah keras ataupun tangan besi melalui pengawasan hingga penjatuhan sanksi harus dilakukan.

“Menko Perekonomian juga harus memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan atas kegagalan implementasi kebijakan dan berbagai perubahan tanpa kejelasan,” tutup Revindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×