kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Program Bioetanol E5 Siap Jalan, Kementerian ESDM Tinggal Tunggu Keputusan Menteri


Kamis, 18 Juni 2026 / 19:06 WIB
Program Bioetanol E5 Siap Jalan, Kementerian ESDM Tinggal Tunggu Keputusan Menteri
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan persiapan implementasi program mandatori bioetanol 5% atau E5 (REUTERS/Adriano Machado)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan persiapan implementasi program mandatori bioetanol 5% atau E5 sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia.

Meski demikian, kepastian peluncuran program tersebut masih menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa landasan regulasi mengenai peta jalan pengembangan mandatori bioetanol sebenarnya telah tersedia. Pemerintah kini hanya perlu menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur besaran volume alokasi bioetanol yang akan diserap.

"Nah kalau E5 tinggal Kepmen alokasi, karena roadmap mandatorinya kan sudah di Kepmen sebelumnya kan Kepmen 113 (Tahun 2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati). Karena sesuai dengan angka di situ kan itu minimal kan tulisannya, sehingga kalau sesuai tinggal volume alokasinya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Eniya, pembahasan mengenai volume alokasi sempat berlangsung cukup panjang karena mempertimbangkan kesiapan infrastruktur logistik dan fasilitas pengolahan milik PT Pertamina (Persero). Pemerintah juga mendorong percepatan penyesuaian teknis agar target implementasi dapat tercapai sesuai jadwal.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Mulai Naik, Mentan Klaim 90% Perusahaan Sudah Lakukan Penyesuaian

Di sisi lain, sejumlah regulasi pendukung dari kementerian lain telah diselesaikan. Di antaranya adalah kebijakan pembebasan cukai serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi bagian dari ekosistem pendukung implementasi bioetanol.

"Tapi volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang gitu. Nah ini yang kita juga melihatnya bisa gak dilakukan percepatan untuk cleaning reaktor. PMK yang bebas cukai sudah keluar," jelasnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi dan pengujian teknis bersama berbagai lembaga terkait sebelum secara resmi menetapkan spesifikasi bauran bioetanol. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan implementasi di lapangan sekaligus menjaga kualitas distribusi bahan bakar.

Berdasarkan peta jalan yang telah disusun, program mandatori bioetanol akan dijalankan secara bertahap. Setelah penerapan E5, pemerintah menargetkan peningkatan bauran menjadi E10 pada tahun depan dan meningkat lagi menjadi E20 pada 2028.

"E5 nanti keputusannya Pak Menteri gimana? Pokoknya ini karena saya lagi nunggu Pertamina. Target kita Intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5%. Karena Januari kan mengejar yang 10%. Januari 2028 baru 20%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×