Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengklaim sekitar 90% perusahaan kelapa sawit telah menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Kenaikan tersebut merupakan hasil dari upaya pemerintah yang secara intensif berkoordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan petani sawit.
Perbaikan harga TBS terjadi setelah Kementerian Pertanian menggelar sedikitnya tiga kali pertemuan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan harga TBS di tingkat petani bergerak sesuai kondisi pasar.
“Harga TBS sudah naik, 80-85 persen, mungkin saat ini 90 persen sudah naik. Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas,” kata Amran dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Amran, perkembangan tersebut menjadi indikasi bahwa langkah cepat pemerintah dalam mengawal harga sawit mulai memberikan hasil positif bagi petani.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pastikan Harga TBS Sawit Petani Kembali Normal Pekan Depan
Sebelumnya, terdapat sekitar 270 perusahaan sawit yang teridentifikasi belum menyesuaikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Namun, jumlah tersebut kini telah berkurang signifikan menjadi sekitar 130 perusahaan.
“Kemarin kan 270, sekarang ini tinggal 100 lebih ya, 130-an perusahaan. Jadi tinggal sedikit. Yang belum menaikkan tetap diperiksa. Nah, sinyalnya sudah naik, tapi kita monitor. Bukan saja naik lalu turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan tidak akan berhenti hanya pada pemulihan harga TBS. Pengawasan akan terus dilakukan agar kenaikan harga yang telah dirasakan petani dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak kembali mengalami penurunan yang dinilai tidak wajar.
Menurut Amran, keberpihakan pemerintah terhadap petani merupakan arahan langsung Presiden. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan terus melakukan pengawalan terhadap tata niaga sawit agar berlangsung lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Langkah pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan mata pencaharian pada komoditas strategis tersebut.
Baca Juga: Implementasi E5 Masih Tunggu Restu Menteri Bahlil, Begini Timeline hingga 2028
Pemerintah menilai petani harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat ketika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia meningkat dan pasar menunjukkan tren positif.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan ultimatum kepada ratusan perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga TBS. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri juga melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga masih membeli TBS petani di bawah harga yang semestinya.
Melalui langkah pengawasan tersebut, pemerintah berharap mekanisme pembentukan harga TBS menjadi lebih adil sehingga kesejahteraan petani sawit dapat terus meningkat seiring membaiknya kondisi pasar global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













