kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan


Rabu, 22 Juli 2020 / 11:34 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan
ILUSTRASI. Warga melintas di area perumahan bersubsidi di Bogor, Jumat (29/5/2020).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Memiliki sebuah hunian merupakan idaman bagi seluruh orang dimanapun mereka berada, untuk itu masyarakat berusaha keras untuk mendapatkannya. Menabung merupakan cara pertama yang harus dilakukan, berbagai bentuk tabungan pun ditawarkan. Hal ini lazim terjadi di berbagai negara.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro menyebut Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau dibandingkan dengan negara lain, menurutnya Indonesia jauh tertinggal. Singapura bahkan sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950 sedangkan China pada tahun1990-an.

Di negara Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955.

Baca Juga: Ini rekomendasi analis Binaartha untuk saham properti usai BI pangkas bunga

CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.

Berdasarkan data Fortia Strategic Partner Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20% dan Pemberi Kerja 17%.

Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, beberapa negara lain seperti China sudah memiliki Housing Provident Fund sejak tahun 1991, Perancis memiliki Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965 dan Jerman memiliki Bauspar sejak tahun 1921.

Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya.

“Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3% dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4%," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/7)

Sayangnya, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.

Indonesia juga telah melakukan hal yang sama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Tapera dibentuk untuk mengelola program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik ASN, BUMN, BUMD, BUMDES, TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: BP Tapera membidik dana kelolaan Rp 60 triliun

"Pemerintah juga memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera," lanjutnya.

Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif. Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.

"Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, maka terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×